Samarinda (ANTARA) - Upah minimum di Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan naik 1,1 persen dari Rp2.981.378 atau Rp33.000 menjadi Rp3.014.497 pada tahun 2022.
"Penetapan UMP Kaltim tahun 2022 kiranya bisa diterima dengan baik sehingga Kaltim tetap kondusif," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Suroto sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah yang diterima di Samarinda, Kamis.
Ia mengatakan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sesuai dengan peraturan pengupahan yang baru, penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.
Menurut ketentuan, penghitungan nilai upah minimum dilakukan berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah dari Badan Pusat Statistik.
"Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan masih bisa dihitung berapa kebutuhan hidup layaknya, dan masih ada perbedaan pendapat," kata Suroto.
Dia berharap perusahaan dan pekerja di Kalimantan Timur menerima besaran UMP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Suroto menambahkan, penetapan UMP Kalimantan Timur tahun 2022 sudah ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur pada 17 November 2021.
"Pengumuman nilai UMP Kaltim sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja itu selambat-lambatnya 20 November 2021, mulai berlaku sejak Januari hingga Desember 2022," katanya.
"UMP yang sudah ditetapkan nilainya itu harus diketahui masyarakat dan dipublikasikan paling lambat 20 November 2021," ia menambahkan.