Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Belum ada kesepakatan antara pekerja dan pihak pengusaha di Kalimantan Timur tentang upah minimum provinsi (UMP) daerah itu Rp1.534.000 atau sama dengan nilai KHL (kebutuhan hidup layak).
"Belum ada kesepakatan sehingga kami sedang perjuangkan dalam perundingan tripartit, yaitu dengan wakil-wakil pengusaha melalui Apindo dan pemerintah selaku pengawas serta sarikat pekerja," kata Uaya Kawilarang, Ketua SBSI Kaltim di Balikpapan, Rabu petang.
Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang mewakili pengusaha dalam perundingan tersebut tidak sepakat dengan usulan UMP yang diajukan buruh sekitar Rp1,5 juta tersebut.
"Saya belum bisa bicara, tapi yang pasti kita lihat nanti, karena akan terus dilakukan perundingan-perundingan," sambung Kawilarang.
Perundingan untuk menentukan UMP ini sudah berlangsung sejak 1 September 2011. Tripartit, yaitu pengusaha, pekerja, dan pemerintah duduk bersama untuk mendapat kesepakatan besaran upah minimum provinsi tersebut.
"Sebetulnya bila sesuai jadwal atau terjadi kesepakatan, UMP baru tersebut akan diumumkan Kamis 10 November ini. Kami belum bisa sepakat karena UMP kan bukan gaji karyawan, tapi standar gaji karyawan," papar Slamet Broto Siswoyo, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim.
Sesuai namanya, upah minimum artinya upah terendah untuk karyawan belum berpengalaman, yang baru pekerja dan masa kerjanya belum setahun, dan masih belum berkeluarga, katanya.
Dengan sendirinya, ujar dia menambahkan bagi karyawan yang sudah berkeluarga, sudah punya masa kerja lebih dari setahun, nilai upahnya harus lebih atau sudah diatas UMP.
Pada 2011, UMP Kaltim adalah Rp1.084.000, sekitar Rp400 ribu lebih rendah dibandingkan nilai upah standar Kebutuhan Hidup Layak yang Rp1.543.000 seperti tersebut di atas.
Ia menambahkan bahwa meski belum tercapai kesepakatan hingga batas akhir rencana mengumumkan 10 November ini, para pihak bertekad tetap berunding hingga kesepakatan tercapai.
"Kami usahakan untuk tidak deadlock dan mencari win-win solution," kata Slamet. (*)