Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur menggugat keputusan Gubernur Awang Faroek Ishak yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 1.752.000.
"Kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 18 Desember, sekaligus juga meminta penangguhan pelaksanaan UMP 2013," kata Satrio Adji, Kepala Divisi Hubungan Industrial dan Advokasi Apindo Kaltim, Kamis.
Apindo Kaltim juga mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP tersebut setelah ditetapkan Gubernur Kalimantan Timur pada 8 Desember dan mulai berlaku pada 2013.
Menurut Satrio Adji, upah sebesar Rp1,75 juta tersebut terlalu tinggi dan memberatkan pengusaha.
"Kami menggugat karena Dewan Pengupahan Balikpapan sebenarnya sudah menetapkan UMP pada 25 Oktober lalu sebesar Rp1.405.000," jelasnya.
Namun demikian, karena untuk bisa mulai diberlakukan upah tersebut harus mendapat persetujuan Gubernur, maka penetapan dari Dewan Pengupahan dimintakan persetujuannya kepada Gubernur.
Di tahun-tahun lampau, keputusah Gubernur biasanya identik dengan apa yang sudah diputuskan Dewan Pengupahan yang anggotanya adalah pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah yang diwakili Dinas Tenaga Kerja.
"Tapi kali ini kok muncul Rp1.752.000. Itu yang kami persoalkan," kata Satrio Adji.
Kenaikan UMP tersebut, jelas Satrio, berdampak besar kepada pengusaha dan pekerja. Pengusaha akan berhemat atau melakukan efisiensi, dan salah satu pilihannya adalah mengurangi jumlah pekerja, dan hanya mempertahankan pekerja yang terbaik.
Artinya UMP yang dimaksudkan bisa lebih menyejahterakan pekerja, bagi pekerja lain justru membuat mereka kehilangan pekerjaan.
Pilihan lain efisiensi adalah berhemat di biaya produksi dan operasional yang bisa berarti pengurangan karyawan juga.
Satrio Adji juga menyebutkan yang paling terkena dampak akibat naiknya UMP tersebut adalah perusahaan jasa dan industri kecil. Bahkan, industri kecil saja saat ini masih banyak yang membayar karyawannya di bawah UMP.
"Karyawan toko di mal itu misalnya, berapa gaji mereka?" katanya.
Di sisi lain, Apindo juga tengah melakukan kajian untuk mencari jalan tengah. Ia menegaskan bahwa pengusaha juga perlu pekerja, dan pekerja perlu pekerjaan yang disediakan pengusaha.
"Yang jelas itu kami tidak mungkin mengadakan pekerja kalau tidak mampu membayar gajinya," demikan Satrio Adji.(*)