Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, akan segera membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), seiring batas akhir penetapan UMP pada 1 November 2016 yang merupakan batas akhir penetapan (UMP) Kaltim 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim H Fathul Halim, di Samarinda, Rabu menyatakan, pembahasan UMP 2017 itu juga akan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh.
Landasan penetapan UMP kata Fatrul Halim adalah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Selain itu, kami juga masih menunggu informasi dari Dewan Pengupahan Nasional mengenai angka formula dari perhitungan produk domestik bruto dan inflasi nasional yang nantinya menjadi dasar perhitungan sebelum adanya penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK)," jar Fathul Halim.
Gubernur Kaltim tambah Fathul Halim, meminta agar sebelum penetapan UMP 2017, dapat mempertimbangkan beberapa aspek diantaranya, aspek sosial dan ekonomi terkait perlambatan ekonomi yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
"Sektor usaha juga banyak mengalami penurunan akibat perlambatan ekonomi ini," katanya.
"Aspek sosial juga harus menjadi pertimbangan, khususnya terkait tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) kurun waktu setahun terakhir," jelas Fathul Halim.
Gubernur Kaltim juga tambah ia, meminta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim dan Disnakertrans, dapat memfasilitasi proses penetapan UMP dengan baik, sehingga tidak menimbulkan gesekan dan konflik antara pekerja dan pengusaha.
"Untuk proses pembahasan penetapan UMP 2017, gubernur mengharapkan bisa dilakukan dengan seadil-adilnya dan sebijak mungkin setelah mempertimbangkan berbagai kondisi riil di lapangan," ucapnya.
"Jika pun nanti ada yang tidak puas, maka sampaikan keberatan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aksi-aksi yang tidak produktif," kata Fathul Halim. (*)