Jakarta (ANTARA) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan Provinsi menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) demi peningkatan prestasi olahraga Tanah Air, kata Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman usai penutupan Rakernas KONI di Jakarta, Kamis.
Marciano mengatakan pihaknya dan para pimpinan KONI daerah siap melakukan pendampingan secara serius kepada cabang-cabang olahraga agar menjalankan program yang sejalan dengan DBON.
Menurut dia, peran organisasi pembina olahraga anggota KONI sangat penting. Sebab, atlet-atlet juara yang ditargetkan DBON merupakan hasil dari pembinaan olahraga KONI beserta anggotanya.
“Kami mengambil satu peran yang betul-betul berdampak dan optimal di dalam pencapaian sasaran dari DBON itu, yaitu bagaimana menambah juara-juara pada multievent internasional, puncaknya adalah Olimpiade,” kata Marciano.
“Kami memberikan pendampingan kepada cabang olahraga agar mereka benar-benar melakukan sesuai dengan programnya, sesuai dengan sport science-nya, sesuai dengan sistem pembinaan yang dikehendaki,” ujarnya menambahkan.
Dalam Rakernas bertema “Evaluasi Penyelenggaraan PON XX/Papua Menuju Sukses PON XXI/2024 Aceh-Sumut” itu, KONI Pusat juga merencanakan beberapa kegiatan pada 2022.
Seluruh kegiatan besar KONI Pusat mendatang mengarah pada kompetisi tingkat nasional. Tidak hanya PON, tetapi juga kejuaraan-kejuaraan lain yang, menurut KONI, sangat diperlukan bagi atlet dalam menghadapi multievent internasional.
Ada beberapa program besar yang direncanakan, seperti pelaksanaan Pekan Olahraga Pantai Nasional, Pekan Olahraga Bela diri Nasional, dan Pekan Olahraga Indoor Nasional.
Tak hanya itu, Rakernas 2021 juga menghasilkan beberapa rekomendasi, antara lain kewenangan KONI Pusat untuk merevisi penyempurnaan peraturan organisasi dan menetapkan surat keputusan sesuai masukan peserta tentang peraturan mutasi atlet dalam rangka PON.
KONI Pusat juga diminta untuk segera menetapkan surat keputusan tentang rencana cabang olahraga untuk PON XXI/2024 Aceh-Sumut.
Selain itu, anggota KONI juga berharap agar revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tidak mempersempit peran dan fungsi KONI selama ini.