Penajam (ANTARA) - Kejahatan narkotika mendominasi perkara di Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dalam kurun waktu 2020 hingga 2021 sebanyak 222 kasus narkoba disidangkan di pengadilan itu.
"2020-2021 perkara narkotika masih cukup tinggi, bahkan mendominasi dibanding kasus lain," ujar Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas di Penajam, Kamis.
"Tercatat pada 2020 terdapat 121 perkara narkoba, sedangkan 2021 hingga November sebanyak 101 perkara narkotika," tambahnya.
Penerapan pasal 127 sampai 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjerat pengguna maupun pemakai narkoba.
Dari 101 kasus pidana narkotika yang ditangani pada 2021 belum seluruhnya diputus menurut dia, sebagian kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut masih tahap persidangan.
Perkara narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri Penajam Kelas II di antaranya satu tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat satu kilogram.
"Pengungkapan dilakukan kepolisian dengan barang bukti yang ditemukan satu kilogram sabu-sabu untuk satu kasus dengan satu tersangka, dan proses persidangannya masih berjalan," ungkap Tri Joko.
Di tengah pandemi COVID-19 proses persidangan perkara di Pengadilan Negeri Penajam Kelas II jelas dia, dilakukan secara langsung maupun dalam jaringan (daring/online).
Total perkara pidana umum yang ditangani Pengadilan Negeri Penajam Kelas II sepanjang 2021 sebanyak 181 perkara, sedangkan pada 2020 mencapai 198 perkara.
Perkara pidana umum lainnya yang masuk persidangan di Pengadilan Negeri Penajam Kelas II di antaranya pencurian, penganiayaan, pelanggaran lalu lintas hingga kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
"Kasus terbanyak ditangani perkara narkoba masih mendominasi dua tahun terakhir, jumlah kasus narkotika itu cukup fantastis," kata Tri Joko.