Balikpapan (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebut pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bakal digelar 27 November 2024 dipastikan harus bebas narkoba.
"Salah satu syarat pasangan calon peserta pilkada harus dipastikan bersih dari narkoba," ujar Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Ali Yamin Ishak di sela rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran serta persiapan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan serentak 2024.
Rapat koordinasi melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan, menurutnya, untuk mengetahui calon bupati dan wakil bupati sudah memenuhi syarat bebas dari narkoba.
"Bebas narkoba jadi syarat pasangan calon peserta pilkada, karena mereka akan jadi pimpinan masyarakat di daerah," ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut juga melibatkan Kepolisian Resor (Polres), Komando Distrik Militer (Kodim) 0913, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Jokowi katakan tidak akan menerbitkan Perppu Pilkada
Selain itu, terdapat pula keterlibatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Kanujoso Djatiwibowo Kota Balikpapan, serta diikuti partai politik yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Rapat koordinasi untuk memberikan penjelasan proses dan persyaratan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, menurutnya, serta teknis pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati.
KPU Penajam Paser Utara memastikan syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyangkut ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
"Ambang batas itu yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk daftarkan pasangan calon," ucapnya.
KPU RI sudah terbitkan surat dinas yang merujuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah mengacu pada Putusan MK, dan kemungkinan setelah KPU RI rapat dengan DPR RI bakal keluar perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, demikian Ali Yamin Ishak.
Baca juga: Sekdaprov Kaltim paparkan kesiapan gelar Pilkada 2024 ke Komisi II DPR