Balikpapan (Antara) - Perusahaan tambang yang mengabaikan pelestarian lingkungan dan tidak melakukan kewajibannya melakukan reklamasi diancam dicabut izin operasinya.
"Itu ada dalam rancangan peraturan daerah tentang reklamasi pasca tambang. Akan kami sahkan segera pada Mei 2013," ujar Muhammad Adam Sinte, Wakil Ketua Panitia Khusus Reklamasi Pasca Tambang DPRD Kaltim di Balikpapan, Senin.
Aturan tegas itu dilatari banyaknya perusahaan tambang, terutama tambang batu bara di Kaltim yang mengabaikan aspek lingkungan.
Menurut Adam, sanksi pencabutan izin adalah yang paling ditakuti para penambang. Karena itu ia yakin ancaman itu akan efektif membuat mereka menaati aturan reklamasi dan memperhatikan kondisi lingkungan.
Adam juga menyebutkan, untuk menyusun raperda ini DPRD Balikpapan telah mempelajari perda-perda tambang yang ada di Jambi, Bangka-Belitung yang memiliki tambang timah, dan Sulawesi Tenggara yang kaya nikel.
Dalam aturan-aturan dari daerah-daerah tersebut, melalaikan reklamasi dihukum dengan denda administrasi, kurungan selama-lamanya 6 bulan, dan denda sebesar-besarnya Rp50 juta.
"Itu ringan sekali. Tidak membuat perusahaan tambang jera, bahkan bisa berulang kali melakukannya. Mereka kan mengambil triliunan rupiah dari pertambangan, dengan hukuman seperti itu mereka bisa mudah sekali menunjuk satu orang untuk pasang badan, dikurung enam bulan dan bayar Rp50 juta denda, dan bisa terus melakukan pelanggaran kembali," kata Adam panjang lebar.
Selanjutnya, agar tidak jadi macan ompong, perda itu juga akan mengatur pengawasan pelaksanaannya.
Menurut Adam, akan dilibatkan juga masyarakat, terutama dari perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan pers selain dari satuan kerja perangkat daerah dan aparat resmi.
"Kalau tidak begini, kita akan disalahkan oleh anak cucu kita nanti karena tidak menyisakan apa pun untuk mereka," kata Adam. (*)