Bontang (ANTARA Kaltim) - Dinas Pendidikan Kota Bontang Kalimantan Timur pada tahun ajaran 2013 meluncurkan bantuan operasional sekolah (BOS) Tuntas Berkualitas agar anak keluarga miskin tidak terbebani biaya sekolah dengan menerima langsung.
"Dari evaluasi berbagai bantuan bagi siswa miskin, tetap saja anak terbebani biaya sekolah. Untuk itu Dinas Pendidikan berupaya agar beasiswa ini bisa diterima langsung siswa dari keluarga miskin dan tidak lagi melalui sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang Dasuki, Senin.
Dasuki menegaskan untuk mendapat beasiswa ini akan diperlakukan persyaratan ketat dengan peruntukan bagi keluarga kurang mampu.
"Sebenarnya Disdik ingin adopsi kartu pintar seperti Jakarta," ujar Dasuki.
Selain meluncurkan Bos Tuntas Berkualitas, Dasuki juga menyampaikan program terobosan lainnya pada tahun ajaran ini terkait buku elektronik.
"Disdik Bontang masih menunggu rekomendasi Kementerian Pendidikan terkait buku elektronik ini, sehingga sekolah nanti tinggal cetak lalu mengandakan buku pelajaran-buku pelajaran tersebut. Dan saat ini semua royalti buku-buku pelajaran telah dibeli oleh Kementerian Pendidikan RI," ujarnya.
Dasuki menuturkan dari hasil evaluasi pengadaan buku selama ini cukup pelik.
"Dinas Pendidikan sudah menyurati ke sekolah-sekolah dan menyampaikan peringatan hingga ancaman hukum pidana bahwa kepala sekolah-kepala sekolah dan guru-guru tidak boleh bersentuhan dengan buku," kata Dasuki.
Namun fakta lapangan seperti dikatakan Dasuki, ketika pembelian buku pelajaran diserahkan orang tua atau wali mereka ribut dan mengatakan kesulitan mencari buku pelajaran yang dibutuhkan anak-anak mereka.
"Sebaliknya saat sekolah menyediakan buku-buku pelajaran, para orang tua atau wali juga ribut bahwa sekolah mencari untung. Jadi masalah buku pelajaran cukup pelik," ujar Dasuki.
Menurutnya, jika pengadaan buku elektronik nantinya terealisasi maka cukup memudahkan sekolah dan sekolah tinggal cetak lalu mengandakan sesuai keperluan. (*)
Bontang Luncurkan BOS Tuntas Berkualitas Bagi Gakin
Senin, 18 Maret 2013 12:28 WIB
Dinas Pendidikan sudah menyurati ke sekolah-sekolah dan menyampaikan peringatan hingga ancaman hukum pidana bahwa kepala sekolah-kepala sekolah dan guru-guru tidak boleh bersentuhan dengan buku