• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Rabu, 3 September 2025
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Prabowo kembali undang ormas keagamaan dan, partai politik ke Istana

      Prabowo kembali undang ormas keagamaan dan, partai politik ke Istana

      Senin, 1 September 2025 16:11

      Prabowo perintahkan k/l terima rakyat yang datang beri masukan, kritik

      Prabowo perintahkan k/l terima rakyat yang datang beri masukan, kritik

      Senin, 1 September 2025 6:33

      Puan: Insiden pilu Brimob lindas ojol harus diusut tuntas-transparan

      Puan: Insiden pilu Brimob lindas ojol harus diusut tuntas-transparan

      Jumat, 29 Agustus 2025 10:54

      KPK sebut Ketua Kadin Kaltim terima uang Rp3,5 miliar dari Rudy Ong

      KPK sebut Ketua Kadin Kaltim terima uang Rp3,5 miliar dari Rudy Ong

      Senin, 25 Agustus 2025 22:42

      Presiden Prabowo lantik Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

      Presiden Prabowo lantik Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

      Senin, 25 Agustus 2025 11:24

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Diskominfo Kaltim
      • Samarinda
      • Balikpapan
      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Senin, 1 September 2025 19:39

      DPRD Kaltim  dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      DPRD Kaltim dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:58

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan  Helikopter untuk distribusi logistik

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan Helikopter untuk distribusi logistik

      Kamis, 7 Agustus 2025 6:41

      DPRD Kaltim  bangun sinergi semua pihak untuk solusi banjir

      DPRD Kaltim bangun sinergi semua pihak untuk solusi banjir

      Selasa, 27 Mei 2025 20:45

      Kabupaten Penajam  salurkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau

      Kabupaten Penajam salurkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau

      Selasa, 2 September 2025 16:26

      Kemenkumham: MBG harus perhatikan kualitas dan keamanan  makanan

      Kemenkumham: MBG harus perhatikan kualitas dan keamanan makanan

      Selasa, 2 September 2025 15:07

      Kabupaten Penajam  persiapkan petani lokal pasok bahan baku MBG

      Kabupaten Penajam persiapkan petani lokal pasok bahan baku MBG

      Selasa, 2 September 2025 15:05

      Pemkab Penajam  lakukan kajian kebutuhan tenaga pendidik Sekolah Rakyat

      Pemkab Penajam lakukan kajian kebutuhan tenaga pendidik Sekolah Rakyat

      Selasa, 2 September 2025 15:02

      Sebanyak 103 kasus anak di Kabupaten Paser menikah dini

      Sebanyak 103 kasus anak di Kabupaten Paser menikah dini

      Selasa, 2 September 2025 13:46

      DPRD Paser gelar paripurna penyampaian renja tahun 2026

      DPRD Paser gelar paripurna penyampaian renja tahun 2026

      Selasa, 2 September 2025 13:42

      DPRD Paser minta warga pesisir di edukasi soal konservasi mangrove

      DPRD Paser minta warga pesisir di edukasi soal konservasi mangrove

      Jumat, 29 Agustus 2025 20:05

      DPRD Paser sepakati lokasi  MTQ  2025 di SMPN 1 Tanjung Harapan

      DPRD Paser sepakati lokasi MTQ 2025 di SMPN 1 Tanjung Harapan

      Jumat, 29 Agustus 2025 19:57

      Pemprov Kaltim minta masyarakat waspada permintaan data kependudukan

      Pemprov Kaltim minta masyarakat waspada permintaan data kependudukan

      Selasa, 12 Agustus 2025 14:51

      Gubernur Kaltim tinjau Dusun Sidrap terkait sengketa dua kabupaten

      Gubernur Kaltim tinjau Dusun Sidrap terkait sengketa dua kabupaten

      Selasa, 12 Agustus 2025 14:43

      Pemprov Kaltim padamkan 63 titik panas pada Januari hingga Agustus

      Pemprov Kaltim padamkan 63 titik panas pada Januari hingga Agustus

      Minggu, 10 Agustus 2025 21:17

      Dinkes Kaltim lepas relawan kesehatan ke Palestina

      Dinkes Kaltim lepas relawan kesehatan ke Palestina

      Sabtu, 2 Agustus 2025 15:25

      PUPR Kaltim  kebut jalan Tering-Ujoh Bilang target rampung Akhir 2025

      PUPR Kaltim kebut jalan Tering-Ujoh Bilang target rampung Akhir 2025

      Selasa, 2 September 2025 19:43

      Sekolah Rakyat tahap I-C Kaltim  diluncurkan pertengahan September

      Sekolah Rakyat tahap I-C Kaltim diluncurkan pertengahan September

      Selasa, 2 September 2025 19:39

      BMKG: Waspada hujan ringan hingga sedang  di Kaltim pada 1-10 September

      BMKG: Waspada hujan ringan hingga sedang di Kaltim pada 1-10 September

      Selasa, 2 September 2025 15:32

      Unmul klarifikasi  temuan simbol PKI hanya peraga pembelajaran FKIP

      Unmul klarifikasi temuan simbol PKI hanya peraga pembelajaran FKIP

      Selasa, 2 September 2025 15:04

      Pemprov Kaltim libatkan masyarakat desa  tuntaskan dokumen emisi karbon

      Pemprov Kaltim libatkan masyarakat desa tuntaskan dokumen emisi karbon

      Selasa, 2 September 2025 19:41

      Polresta Balikpapan kerahkan 400 personel kawal aksi demonstrasi damai

      Polresta Balikpapan kerahkan 400 personel kawal aksi demonstrasi damai

      Minggu, 31 Agustus 2025 17:19

      Disdikbud Balikpapan: Sekolah di jalur rawan kemacetan aksi demo belajar di rumah

      Disdikbud Balikpapan: Sekolah di jalur rawan kemacetan aksi demo belajar di rumah

      Minggu, 31 Agustus 2025 17:07

      Wawali Balikpapan: Mendagri instruksikan kepala daerah temui masa unjuk rasa

      Wawali Balikpapan: Mendagri instruksikan kepala daerah temui masa unjuk rasa

      Sabtu, 30 Agustus 2025 17:57

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • BI: Kinerja TPID berhasil  turunkan harga kebutuhan pokok Kaltim

      BI: Kinerja TPID berhasil turunkan harga kebutuhan pokok Kaltim

      Selasa, 2 September 2025 12:07

      Perusahaan-petani Kukar sulap eks tambang jadi sawah produktif

      Perusahaan-petani Kukar sulap eks tambang jadi sawah produktif

      Minggu, 31 Agustus 2025 21:01

      Kaltim Expo 2025 catat nilai transaksi Rp7 miliar

      Kaltim Expo 2025 catat nilai transaksi Rp7 miliar

      Minggu, 31 Agustus 2025 21:00

      BI Kaltim  gandeng banyak pihak perkuat ekosistem ekonomi digital

      BI Kaltim gandeng banyak pihak perkuat ekosistem ekonomi digital

      Minggu, 31 Agustus 2025 10:11

      Bupati Kukar ajak Kopdeskel dan BUMDes  manfaatkan Kredit Kukar Idaman

      Bupati Kukar ajak Kopdeskel dan BUMDes manfaatkan Kredit Kukar Idaman

      Sabtu, 30 Agustus 2025 16:46

  • Olahraga
    • Liverpool resmi umumkan kedatangan Alexander Isak

      Liverpool resmi umumkan kedatangan Alexander Isak

      Selasa, 2 September 2025 6:38

      Tiga wakil Indonesia jaga asa di perempat final Kejuaraan Dunia 2025

      Tiga wakil Indonesia jaga asa di perempat final Kejuaraan Dunia 2025

      Jumat, 29 Agustus 2025 10:06

      Dewa United pinjam bek muda Rizdjar Nurviat dari Borneo FC

      Dewa United pinjam bek muda Rizdjar Nurviat dari Borneo FC

      Kamis, 28 Agustus 2025 21:15

      Borneo FC taklukkan  Persijap 3-1 di Segiri

      Borneo FC taklukkan Persijap 3-1 di Segiri

      Senin, 25 Agustus 2025 6:38

      Borneo FC Samarinda libas Persijap Jepara

      Borneo FC Samarinda libas Persijap Jepara

      Minggu, 24 Agustus 2025 21:00

  • Umum
    • Umat Buddha Kaltim  doakan limpahan kejernihan dan keselamatan bangsa

      Umat Buddha Kaltim doakan limpahan kejernihan dan keselamatan bangsa

      Minggu, 31 Agustus 2025 21:03

      Akademisi-ulama  ajak warga Kaltim unjuk aksi damai sebagai teladan

      Akademisi-ulama ajak warga Kaltim unjuk aksi damai sebagai teladan

      Minggu, 31 Agustus 2025 21:02

      Pemprov Kaltim: Kami ke Maroko karena dipanggil sebagai peserta MTQ Internasional

      Pemprov Kaltim: Kami ke Maroko karena dipanggil sebagai peserta MTQ Internasional

      Jumat, 29 Agustus 2025 10:31

      Perkembangan jumlah SPPG hingga Agustus 2025

      Perkembangan jumlah SPPG hingga Agustus 2025

      Rabu, 27 Agustus 2025 12:26

      Kaltim dan Samarinda kini resmi miliki organisasi persaudaraan haji

      Kaltim dan Samarinda kini resmi miliki organisasi persaudaraan haji

      Selasa, 26 Agustus 2025 19:26

  • IKN
    • Otorita kembangkan kuliner tradisional di KIPP IKN

      Otorita kembangkan kuliner tradisional di KIPP IKN

      Selasa, 2 September 2025 18:30

      OIKN: Lima penanam modal Republik Kazakhtan  tertarik investasi di IKN

      OIKN: Lima penanam modal Republik Kazakhtan tertarik investasi di IKN

      Senin, 1 September 2025 12:23

      MPATM studi lapangan di IKN  perkuat pertahanan dan keamanan kawasan

      MPATM studi lapangan di IKN perkuat pertahanan dan keamanan kawasan

      Kamis, 21 Agustus 2025 15:50

      Provinsi Anhui Tiongkok  siap buka jalur kerja sama dengan Otorita IKN

      Provinsi Anhui Tiongkok siap buka jalur kerja sama dengan Otorita IKN

      Kamis, 21 Agustus 2025 15:12

      Otorita target 109 rumah tapak modern  di wilayah IKN bisa dihuni 2028

      Otorita target 109 rumah tapak modern di wilayah IKN bisa dihuni 2028

      Selasa, 19 Agustus 2025 12:25

  • Foto
  • Video
    • Polisi ungkap perakitan bom molotov sebelum unjuk rasa di Samarinda

      Polisi ungkap perakitan bom molotov sebelum unjuk rasa di Samarinda

      Senin, 1 September 2025 13:35

      Menteri PPPA sebut Ruang Bersama dapat alihkan anak dari gawai

      Menteri PPPA sebut Ruang Bersama dapat alihkan anak dari gawai

      Jumat, 29 Agustus 2025 17:33

      Perhutanan sosial pulihkan puluhan ribu hektare mangrove Delta Mahakam

      Perhutanan sosial pulihkan puluhan ribu hektare mangrove Delta Mahakam

      Rabu, 27 Agustus 2025 13:47

      Pemko Balikpapan tunda tarif baru PBB usai isu kenaikan 3.000 persen

      Pemko Balikpapan tunda tarif baru PBB usai isu kenaikan 3.000 persen

      Selasa, 26 Agustus 2025 16:00

      Kaltim andalkan CSR tambang siasati pemangkasan transfer daerah

      Kaltim andalkan CSR tambang siasati pemangkasan transfer daerah

      Senin, 25 Agustus 2025 17:45

Peran parlemen dan upaya wujudkan pemerintahan bersih

Rabu, 1 September 2021 11:04 WIB

Peran parlemen dan upaya  wujudkan pemerintahan bersih

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI (dari kiri) Rahcmat Gobel, Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar memberikan buku laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2020-2021 kepada sejumlah pimpinan fraksi saat Rapat Paripurna peringatan HUT ke-76 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Dalam Rapat Peripurna tersebut Ketua DPR RI menyampaikan pidato dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-76 DPR RI serta menyampaikan laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2020-2021. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta (ANTARA) - DPR RI sebagai lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama dalam berjalannya "roda" demokrasi di Indonesia, yaitu pengawasan, legislasi, dan penganggaran sehingga mekanisme "check and balances" dapat berjalan optimal layaknya negara-negara demokratis.


Mekanisme "check and balances" tersebut merupakan mandat yang diberikan rakyat kepada DPR dan digunakan secara maksimal untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kalau pemerintahan berjalan dengan baik maka diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik atau "good governance", bersih, dan akuntabel.

Salah satu langkah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik tersebut adalah pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu agenda pemberantasan korupsi menjadi salah satu poin penting yang dikedepankan agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.

Namun hal yang perlu diingat adalah pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis, mulai dari pencegahan hingga penindakan.

Peran DPR
Lalu dimana peran DPR untuk ikut berperan serta dalam agenda pemberantasan korupsi tersebut? DPR sebagai salah satu pilar demokrasi berperan penting dalam agenda tersebut dengan memaksimalkan tiga fungsi yang dimilikinya, yaitu pengawasan, legislasi, dan anggaran.

Karena itu peran parlemen yang bisa dilakukan dalam agenda pemberantasan korupsi adalah di wilayah pencegahan dengan optimalisasi tiga fungsi tersebut.

Dari fungsi penganggaran, parlemen dapat melakukan pengawasan anggaran yang akan digunakan kementerian/lembaga. Namun DPR tidak bisa membahas program satuan tiga di kementerian/lembaga.

Para mitra kerja di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) harus menyerahkan rencana kerja dan program satuan tiga, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 227 Ayat 3.

Dalam Pasal 227 ayat 3 disebutkan "Sebagai bahan dalam melakukan fungsi pengawasan, kementerian/lembaga wajib menyerahkan kepada komisi terkait bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang tentang APBN atau Undang-Undang tentang APBNP ditetapkan di Paripurna DPR".

Pengajuan anggaran dari kementerian/lembaga tersebut dinilai AKD apakah "make sense" atau tidak dari sisi politik anggaran, dan untuk mengukur hal tersebut maka dilihat satuan tiga yang sudah dijalankan. Satuan tiga merupakan dokumen anggaran yang memuat deskripsi program beserta rincian alokasi pagu anggaran per program.

Peran parlemen dalam upaya pencegahan korupsi bisa dilakukan melalui fungsi legislasi, yaitu penyusunan produk perundang-undangan yang memperkuat semangat antikorupsi.

Legislasi dalam semangat anti-korupsi
Fungsi legislasi tersebut sebenarnya sering menjadi sorotan elemen masyarakat terkait kinerja DPR dalam menghasilkan produk legislasi khususnya dari sisi kuantitas.

Namun belum ada yang menyoroti secara rinci terkait sejauh mana DPR bersama pemerintah menyusun RUU yang memperkuat semangat antikorupsi agar tercipta pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

DPR pernah dikritik "habis-habisan" saat merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) karena ada beberapa poin yang dikhawatirkan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun akhirnya pembahasan revisi UU KPK berjalan "mulus" dengan salah satu perubahan yang mendasar adalah lembaga KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif.

Produk legislasi lain yang bisa didorong parlemen untuk segera dibahas adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diharapkan dapat mengubah paradigma penegak hukum di Indonesia.

Selama ini paradigma hukum dalam menangani kejahatan ekonomi lebih menitikberatkan pada aspek pidana dan menghukum orang atau pelakunya namun belum memprioritaskan pengembalian kerugian negara.

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menjalin komunikasi informal dengan pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM, diperoleh informasi bahwa pemerintah akan mengajukan lima RUU untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Kelima RUU tersebut adalah RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Uang Kartal, revisi UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan.

Apabila pemerintah sudah setuju RUU Perampasan Aset, maka proses selanjutnya adalah memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2021. Selanjutnya, DPR menetapkan AKD yang akan membahas RUU tersebut dan pemerintah mengajukan naskah akademik (NA) untuk dibahas bersama-sama.

RUU tersebut diperkirakan akan segera dibahas karena pemerintah sedang menyelesaikan utang para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

UU Perampasan Aset akan dijadikan payung hukum untuk memaksimalkan kerja pengembalian aset BLBI yang sedang dilakukan pemerintah karena Satgas BLBI yang dibentuk pemerintah mengalami kendala, khususnya terkait aset yang berada di luar negeri yang memiliki jalur hukum berbeda dengan Indonesia.

Produk legislasi lain yang diharapkan mendorong semangat antikorupsi adalah RKUHP yang akan diajukan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

RKUHP sebenarnya sudah diambil keputusan Tingkat 1 atau di Komisi III DPR periode 2014-2019, namun batal dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II (Rapat Paripurna) karena terjadi gelombang penolakan dari masyarakat.

Pasal-pasal di RKUP yang mengatur terkait kasus tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 603 hingga Pasal 606, namun para aktivis antikorupsi justru mengkritik isi pasal-pasal tersebut karena pemberian hukum bagi para koruptor dianggap lebih ringan yang disebutkan dalam UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 626 ayat 3 RKUHP menyebutkan sejumlah ketentuan di UU Tipikor diubah ke Pasal 603-606 RKUHP, misalnya Pasal 2 UU Tipikor diganti dengan Pasal 604 RKUHP.

Pasal 604 RKUHP tersebut mengganti kententuan Pasal 2 UU Tipikor terkait pidana hukuman mati atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun bagi orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian.

Masukan dan kritik publik terkait pasal-pasal yang bermasalah dalam sebuah RUU tentu saja harus didengarkan DPR agar keberadaan aturan tersebut tidak kontraproduktif dengan semangat antikorupsi.

Namun yang menjadi persoalan adalah RKUHP adalah "carry over" dari DPR periode 2014-2019 sehingga ketika RUU tersebut diajukan masuk dalam Prolegnas 2021, apakah dibahas ulang semua atau hanya pasal-pasal kontroversial saja yang menimbulkan kegelisahan di publik.

Kalau hanya pasal-pasal kontroversial saja yang dibahas maka lebih baik pasal terkait tindak pidana korupsi tersebut dibahas ulang dengan mendengarkan masukan elemen masyarakat.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna Peringatan HUT Ke-76 DPR RI pada Selasa (31/8) meminta agar komisi-komisi dan AKD yang membahas sebuah RUU bersama pemerintah harus menampung dan mendengarkan masukan serta pandangan masyarakat seluas-luasnya.

Langkah itu, menurut dia, agar produk perundang-undangan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama sesuai norma yang berlaku.

Keberadaan parlemen dalam sistem demokrasi yang memegang kedaulatan rakyat melalui mekanisme pemilu sangat diharapkan menjadi "penyambung lidah" masyarakat khususnya dalam keberhasilan agenda besar reformasi, yaitu pemberantasan korupsi.

Kritik konstruktif parlemen kepada pemerintah dalam semangat antikorupsi sangat diharapkan agar agenda-agenda pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan sehingga "kebocoran" anggaran negara dapat ditekan.

Pengawasan DPR tersebut dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, dan akuntabel sehingga anggaran negara digunakan secara tetap sasaran.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Legislator RI minta maaf  atas tragedi demokrasi, seru DPR introspeksi

Legislator RI minta maaf atas tragedi demokrasi, seru DPR introspeksi

1 September 2025 06:26

Kemendikdasmen-DPR  godok sastrawan muda Kaltim lestarikan bahasa ibu

Kemendikdasmen-DPR godok sastrawan muda Kaltim lestarikan bahasa ibu

31 Agustus 2025 12:42

Puan: Insiden pilu Brimob lindas ojol harus diusut tuntas-transparan

Puan: Insiden pilu Brimob lindas ojol harus diusut tuntas-transparan

29 Agustus 2025 10:54

Ketua Komisi X DPR: AKSPI untuk tingkatkan  mutu pendidikan

Ketua Komisi X DPR: AKSPI untuk tingkatkan mutu pendidikan

19 Agustus 2025 13:21

DPR RI minta komite sekolah  di Kaltim bangun mutu secara partisipatif

DPR RI minta komite sekolah di Kaltim bangun mutu secara partisipatif

12 Agustus 2025 16:55

Kemendikdasmen-DPR  dorong komite sekolah jadi mitra mutu pendidikan

Kemendikdasmen-DPR dorong komite sekolah jadi mitra mutu pendidikan

12 Agustus 2025 16:52

Legislator dukung syarat Presiden soal pindah ke IKN bukan simbolisasi

Legislator dukung syarat Presiden soal pindah ke IKN bukan simbolisasi

31 Juli 2025 13:54

Komisi V DPR RI  tinjau proyek dan Bandara IKN

Komisi V DPR RI tinjau proyek dan Bandara IKN

28 Juli 2025 21:16

Terpopuler

Polresta Samarinda jamin penjagaan humanis  aksi demo di daerah

Polresta Samarinda jamin penjagaan humanis aksi demo di daerah

Kelompok Tani di Busang  ungkap dugaan pemalsuan dokumen di sidang

Kelompok Tani di Busang ungkap dugaan pemalsuan dokumen di sidang

Akademisi-ulama  ajak warga Kaltim unjuk aksi damai sebagai teladan

Akademisi-ulama ajak warga Kaltim unjuk aksi damai sebagai teladan

Fakta demonstrasi Samarinda, dari bom molotov hingga super 'emak-emak'

Fakta demonstrasi Samarinda, dari bom molotov hingga super 'emak-emak'

Pemprov Kaltim: Kami ke Maroko karena dipanggil sebagai peserta MTQ Internasional

Pemprov Kaltim: Kami ke Maroko karena dipanggil sebagai peserta MTQ Internasional

Top News

  • Otorita kembangkan kuliner tradisional di KIPP IKN

    Otorita kembangkan kuliner tradisional di KIPP IKN

    9 jam lalu

  • Fakta demonstrasi Samarinda, dari bom molotov hingga super 'emak-emak'

    Fakta demonstrasi Samarinda, dari bom molotov hingga super 'emak-emak'

    20 jam lalu

  • Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

    Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

    1 September 2025 19:39

  • Napas pesisir dalam genggaman  akar mangrove

    Napas pesisir dalam genggaman akar mangrove

    1 September 2025 06:28

  • Perusahaan-petani Kukar sulap eks tambang jadi sawah produktif

    Perusahaan-petani Kukar sulap eks tambang jadi sawah produktif

    31 Agustus 2025 21:01

Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA