Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Berau bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau pada 2013 sebesar Rp1.796.250.
Kepala Disnakertrans Berau M Syarkawi HAB di Tanjung Redeb, Rabu, mengatakan, kesepakatan UMK 2013 itu dicapai melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang cukup alot pada, Kamis (27/12) lalu, sejak pukul 09.00 hingga 16.20 Wita.
"Malah sudah kita bawa ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi, untuk selanjutnya minta di SK-kan oleh Gubernur. Nilainya yang disepakati Rp 1.796.250," katanya.
Walau SK Gubernur tidak akan turun pada 1 Januari 2013, namun ketetapan UMK yang telah disepakati tersebut, berlaku per 1 Januari 2013.
"Awalnya SPSI menuntut 88 persen dari KHL (kebutuhan hidup layak, Red.), Apindo juga tidak bisa menyanggupinya. Tetapi setelah yang satu naik, yang satu turun, akhirnya ketemu juga di angka itu," kata dia.
Sesuai survei yang dilakukan beberapa pihak, angka KHL Berau mencapai Rp2.138.100.
Dengan demikian, 88 persen dari angka KHL tersebut mencapai Rp1.881.528 atau yang menjadi tuntutan SPSI terkait besaran UMK Berau tahun 2013.
"Apindo juga menawar, dan tawaran terakhir Apindo sebesar Rp1.796.250 yang disepakati, atau 84 persen dari angka KHL," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Berau, bisa menyanggupi putusan UMK tersebut sebagai acuan pengupahan.
"Harus ditaati, karena ini kesepakatan bersama pihak-pihak yang tergabung dalam dewan pengupahan, dan kita akan tetap lakukan pengawasan dan pembinaan dalam penerapan UMK ini," katanya. (*)
UMK Berau 2013 Disepakati Rp1.796.250
Rabu, 2 Januari 2013 15:14 WIB
Apindo juga menawar, dan tawaran terakhir Apindo sebesar Rp1.796.250 yang disepakati, atau 84 persen dari angka KHL...