Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Berau terus melakukan sosialisasi mekanisme pemberian dana hibah dan bantuan sosial karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui masalah tersebut.
"Hingga saat ini begitu banyak permohonan bantuan masyarakat yang diajukan kepada Pemkab Berau," kata Asisten III Pemkab Berau, H Abdurahman SSos, yang membidangi Kesejahteraan Rakyat atau yang membawahi instansi tempat pos anggaran Hibah Bansos, Sabtu.
Kini telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 tahun 2012 tentang Pemberian bantuan Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), yang harus terus disosialisasilkan.
"Terdapat kebijakan memperketat aliran dana hibah dan bansos kepada masyarakat, kelompok organisasi, lembaga masyarakat, yayasan maupun instansi vertikal, tapi sampai saat ini masih banyak permohonan yang masuk, karena belum mengetahui adanya peraturan ini," ujar Abdurahman.
Sebelumnya, Bupati Berau, Drs Makmur HAPK MM, menyebutkan, hibah dan bansos adalah aktivitas biasa yang dilaksanakan Pemkab Berau.
"Dan sejak beberapa waktu sudah tidak bisa lagi seperti dulu, ini bukan karena bupati yang mempersulit tapi berdasarkan evaluasi terhadap aliran dana bansos dan hibah yang banyak bocor," ungkap Bupati.
Meski demikian masih ada kebijakan untuk mengeluarkan hibah maupun bansos.
Sekali lagi diingatkan harus dengan tanggung jawab penuh oleh masing-masing pelaksana. Sistem pengaliran dana itupun menurut Bupati dibuat sedemikian ketat agar tidak terjadi kebocoran dalam pelaksanaannya.
"Dulu hanya dengan disposisi kepala daerah, besok sudah bisa cair, tapi itu dulu sekarang tidak bisa lagi, terlebih dalam mekanisme bantuan tidak diperbolehkan pemberian secara beulang-ulang pada satu organisasi atau yayasan," ujar Bupati lagi.
Hasil evaluasi pada pengelolaan Hibah Bansos tahun-tahun sebelumnya, terlebih belum adanya aturan mengenai Bansos dan Hibah, anggaran tersebut digunakan untuk beragam bentuk kegiatan oleh penerima, bahkan disebutkan Bupati untuk kepentingan politik.
Dari hasil evaluasi itu ditemukannya banyak kesalahan yang mengakibatkan kebocoran dan pemborosan bahkan penyelewengan keuangan daerah. Bahkan target daerah mengejar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) banyak terhambat masalah bansos dan hibah ini. (*)
Pemkab Berau Sosialisasikan Mekanisme Dana Hibah-Bansos
Sabtu, 15 Desember 2012 20:56 WIB