Balikpapan (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, berharap wali kota terpilih segera dilantik agar tidak ada kekosongan jabatan di Pemerintah Kota Balikpapan karena masa jabatan Wali Kota Rizal Effendi segera berakhir pada 30 Mei 2021 ini.
“Kami sudah menghadap Pak Gubernur untuk pelantikan tersebut. Namun karena belum ada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukum pelantikan, maka Gubernur Isran Noor belum bisa berbuat apa-apa,” ungkap Budiono, Sabtu.
Wali kota dan wakil wali kota, juga bupati dan wakil bupati dilantik oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Pelantikan dilangsungkan di ibu kota provinsi, atau dalam hal ini Kalimantan Timur, di Samarinda dan biasa dilangsungkan di Lamin Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Perpres itu hal ditegaskan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
Acara pelantikan ini dihadiri dan disaksikan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten-kota yang bersangkutan.
Sebab itu, Budiono menambahkan, setelah adanya SK dari Menteri Dalam Negeri, tanpa membuang waktu lagi Wali Kota terpilih Rahmad Mas’ud segera dilantik.
“Semoga tidak ada kendala,” harap Budiono.
DPRD sangat berkepentingan dengan wali kota definitif untuk memulai segera pembahasan APBD 2022 dan APBD Perubahan 2021.
Di sisi lain Budiono membantah bahwa para legislator Balikpapan tidak mengawal jadwal pelantikan wali kota ini.
“Bukan gak dikawal, tapi kami mengikuti tahapan. Artinya kalau belum waktunya berakhir jabatannya belum bisa kita paksakan. Semua mengikuti mekanisme administrasi,” demikian Budiono.