Samarinda (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Udin mengimbau aparat Kepolisian bersama dengan Pemerintah menindak tegas kepada perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai sarana mengangkut batubara, seperti banyak ditemukan di jalan poros Samarinda – Bontang.
“Kami berharap Kepolisian, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar segera bertindak dan jangan sampai masyarakat dirugikan, karena berdasarkan Perda angkutan batubara di jalan umum bisa dikenai sanksi,” kata Muhammad Udin yang akrab dipanggil Udin.
Ia menjelaskan untuk mengatur angkutan batubara dan sawit, Pemprov Kaltim sudah mempunyai Perda No 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit yang mulai berlaku sejak diundangkan, yakni tanggal 18 Juli 2012.
Berdasarkan aturan tersebut lanjut Udin perusahaan batubara dan perkebunan kelapa sawit yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa sanksi andministrasi sebagaimana diatur di Bab VII Pasal 17 ayat (2) barupa; surat peringatan untuk pelanggaran ringan yang baru dilakukan sekali; paksaan menghentikan kendaraan sebelum masuk ke jalan umum; membayar uang paksa atau uang pengganti apabila penanggungjawab usaha atau pemegang izin tidak memenuhi perintah paksa; menjatuhkan sanksi administrasi; penghentian sementara operasional angkutan; penangguhan izin, dan pencabutan izin.
“Denda administrasi yang bisa dikenakan kepada pelanggar ayat (2) sesuai ayat (3) adalah sebesar Rp50 juta,” kata Perda tersebut.
Udin menambahkan memperhatikan Perda tersebut, semestinya tidak ada angkutan batubara di jalan umum yang menghubungkan Samarinda – Bontang.
Menurut Udin, digunakannya jalan umum untuk angkutan batubara, selain menimbulkan dampak jalan cepat rusak, juga menyebabkan jalan rawan kecelakaan sebab, angkutan batubara yang muatannya berlebihan sering tak kuat menanjak..
“Kendaraan pengangkut batubara harusnya memiliki jalan khusus (hauling), bukan menggunakan jalan negara,” katanya.
Anggota Dewan minta pemerintah tindak tegas perusak jalan Samarinda- Bontang
Selasa, 20 April 2021 21:06 WIB
Kami berharap Kepolisian, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar segera bertindak dan jangan sampai masyarakat dirugikan, karena berdasarkan Perda angkutan batubara di jalan umum bisa dikenai sanksi