Samarinda (ANTARA Kaltim) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur akhirnya naik 100 persen sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yakni Rp1.752.000.
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, saat menemui ribuan buruh yang berunjuk rasa, Kamis, menilai kenaikan UMP sesuai KHL terserbut masih dalam taraf wajar.
"Kebutuhan Hidup Layak saat ini Rp1.752.000 sehingga saya menilai wajar jika UMP tersebut disesuaikan dengan KHL itu," ungkap Awang Faroek Ishak, yang langsung disambut aplaus ribuan buruh yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada Samarinda.
Keputusan kenaikan UMP sesuai KHL itu dilakukan setelah Awang Faroek Ishak menemui perwakilan pengujuk rasa di lantai dua Kantor GuBernur Kaltim.
Walaupun sempat berlangsung alot, namun Gubernur Kaltim akhirnya memutuskan menaikkan UMP hanya 100 persen dari KHL atau dibawah tuntutan buruh yakni 103 persen KHL atau sekitar 1.804.000.
"Saya mengambil jalan tengah sebab dari pihak Apindo mengusulkan UMP Rp1.400.000 sementara buruh menuntut 103 persen KHL atau 1.804.000," katanya.
Kenaikan UMP tersebut lanjut Awang Faroek Ishak justru akan menguntungkan pengusaha.
"Terpenting, buruh merasa senang dan tentunya mereka akan bekerja lebih giat sehingga kenaikan itu juga menguntungkan perusahaan sebab bisa tambah produktif," katanya.
"Saya akan mengawasi keputusan ini dan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Awang Faroek Ishak.
Sementara, Presiden DPP FSP Kahutindo (Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia), Khoirul Anam, ditemui disela-sela unjuk rasa menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Kaltim yang telah memenuhi tuntutan buruh tersebut.
"Kami sangat berterima kasih kepada pak Awang Faroek Ishak yang sangat peduli dengan kaum buruh," kata Khoirul Anam.
Walaupun tidak sesuai dengan tuntutan buruh yakni 106 persen dari KHL namun lanjut Khoirul Anam, keputusan Gubernur Kaltim menaikkan UMP itu diterima semua elemen buruh yang berunjuk rasa.
"UMP terendah di Kaltim yakni di Kota Samarinda dan berdasarkan KHL buruh pada Desember 2008 RP1.752.000 namun karena UMP diberlakukan tahun depan (2013) sehingga kami usulkan ditambah enam persen dari KHL tetapi karena pertemuan berjalan alot sehingga kami turunkan tiga persen atau 103 pesen dari KHL yakni Rp1.804.000," katanya.
"Walaupun keputusan Gubernur Kaltim itu tidak sesuai tuntutan buruh dan hanya menetapkan UMP Kaltim Rp1.52.000 atau 100 persen dari KHL tetapi kami menerima keputusan tersebut," ungkap Khoirul Anam. (*)