Penajam (ANTARA) - Penerapan denda bagi pelanggar prokes (protokol kesehatan) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih menunggu revisi Perbub (peraturan bupati), kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP setempat Muhtar.
"Dasar hukum pelaksanaan yakni peraturan bupati belum selesai direvisi, jadi belum dapat diberlakukan pemberian denda bagi pelanggar prokes," ujar Muhtar ketika ditemui di Penajam, Senin.
Sejauh ini lanjut ia, baru melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat menyangkut penegakan protokol kesehatan untuk menekan potensi penularan COVID-19.
Sosialisasi tersebut meliputi penggunaan masker dan menjaga jarak saat berkumpul seperti di kafe atau warung makan dan tempat umum lainnya.
Pemberlakuan denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara awalnya ditargetkan mulai diberlakukan pada Februari 2021.
Namun, ditunda sebab peraturan bupati menyangkut penerapan denda pelanggar prokes masih dievaluasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penerapan denda bagi pelanggar prokes jelas Muhtar, dibagi beberapa kriteria seperti tidak membawa masker atau tidak menggunakan masker dengan nilai denda maksimal Rp1 juta.
"Setelah revisi peraturan bupati selesai akan dilakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran virus corona," ucapnya.
"Saat ini yang kami laksanakan bersama anggota TNI/Polri hanya sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan," tambah Muhtar.
Tim Satgas (satuan tugas) penegak protokol kesehatan lanjut ia, masih mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi prosedur protokol kesehatan.
"Razia yustisi sudah dilakukan mulai September 2019, tapi belum diberlakukan denda bagi pelanggar prokes. Petugas hanya memberikan imbuan untuk menaati prokes," kata Muhtar.(ADV)
Penerapan denda pelanggar prokes di Penajam masih tunggu revisi Perbup
Senin, 8 Maret 2021 14:21 WIB
Setelah revisi peraturan bupati selesai akan dilakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran virus corona,