• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Kamis, 22 April 2021
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Dumai kembali jadi pintu masuk pemulangan TKI

      Dumai kembali jadi pintu masuk pemulangan TKI

      Kamis, 22 April 2021 21:25

      Pelestarian naskah kuno bagian dari penyelamatan dokumenter Nusantara

      Pelestarian naskah kuno bagian dari penyelamatan dokumenter Nusantara

      Kamis, 22 April 2021 21:09

      Akademisi pertanyakan sertifikasi halal produk rokok

      Akademisi pertanyakan sertifikasi halal produk rokok

      Kamis, 22 April 2021 21:06

      Presiden minta upaya optimal pencarian KRI Nanggala 402

      Presiden minta upaya optimal pencarian KRI Nanggala 402

      Kamis, 22 April 2021 21:05

      Menuntut ilmu wajib bagi setiap Muslim

      Menuntut ilmu wajib bagi setiap Muslim

      Kamis, 22 April 2021 21:04

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Samarinda
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Hulu
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Diskominfo Kaltim
      • KPU Samarinda
      Komisi I undang OPD terkait kerusakan lahan oleh perusahaan tambang

      Komisi I undang OPD terkait kerusakan lahan oleh perusahaan tambang

      Rabu, 21 April 2021 23:39

      Ketua Pansus target rampungkan Raperda tiga bulan

      Ketua Pansus target rampungkan Raperda tiga bulan

      Rabu, 21 April 2021 12:15

      Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati dukung penghentian prostitusi

      Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati dukung penghentian prostitusi

      Rabu, 21 April 2021 9:38

      Rusman Yaqub: Manajeman data penduduk di OPD Pemprov Kaltim lemah

      Rusman Yaqub: Manajeman data penduduk di OPD Pemprov Kaltim lemah

      Rabu, 21 April 2021 9:16

      Samarinda raih dua penghargaan pelayanan publik  dari Kemen-PAN RB

      Samarinda raih dua penghargaan pelayanan publik dari Kemen-PAN RB

      Rabu, 21 April 2021 23:56

      Wawali Samarinda hadiri penanaman seribu pepaya di Loa Bakung

      Wawali Samarinda hadiri penanaman seribu pepaya di Loa Bakung

      Rabu, 7 April 2021 13:10

      Wakil Walikota Rusmadi resmikan kolam pemancingan untuk umum

      Wakil Walikota Rusmadi resmikan kolam pemancingan untuk umum

      Minggu, 4 April 2021 13:11

      Satu OPD di Samarinda minim serap anggaran

      Satu OPD di Samarinda minim serap anggaran

      Rabu, 31 Maret 2021 21:41

      Pemkab Penajam siapkan SDM songsong perpindahan Ibu Kota Negara

      Pemkab Penajam siapkan SDM songsong perpindahan Ibu Kota Negara

      Kamis, 22 April 2021 15:57

      Pendamping Program P2KPM gali potensi wisata lokal

      Pendamping Program P2KPM gali potensi wisata lokal

      Kamis, 22 April 2021 3:44

      Kesembuhan pasien COVID-19 di Kabupaten PPU  mencapai 90,10 persen

      Kesembuhan pasien COVID-19 di Kabupaten PPU mencapai 90,10 persen

      Rabu, 21 April 2021 23:24

      Kampung Inggris Penajam gelar kompetisi  berhadiah Rp34 juta

      Kampung Inggris Penajam gelar kompetisi berhadiah Rp34 juta

      Rabu, 21 April 2021 3:34

      Pengadilan Agama -Kominfo Paser jalin kerjasama penyebarluasan informasi

      Pengadilan Agama -Kominfo Paser jalin kerjasama penyebarluasan informasi

      Rabu, 21 April 2021 22:09

      Pemkab Paser beri penghargaan kepada 100 tokoh wanita inspiratif

      Pemkab Paser beri penghargaan kepada 100 tokoh wanita inspiratif

      Rabu, 21 April 2021 22:05

      Pemkab Paser tandatangani PKS optimalisasi pajak

      Pemkab Paser tandatangani PKS optimalisasi pajak

      Rabu, 21 April 2021 22:01

      Paser bakal bentuk UPTD Penanganan Air Limbah

      Paser bakal bentuk UPTD Penanganan Air Limbah

      Selasa, 20 April 2021 6:50

      Bupati Mahulu sampaikan kronologi 4 warganya positif COVID-19

      Bupati Mahulu sampaikan kronologi 4 warganya positif COVID-19

      Selasa, 18 Agustus 2020 16:13

      Bupati Mahulu pimpin upacara HUT Pramuka

      Bupati Mahulu pimpin upacara HUT Pramuka

      Sabtu, 15 Agustus 2020 13:02

      1.188 warga pedalaman dapat bantuan dampak COVID-19

      1.188 warga pedalaman dapat bantuan dampak COVID-19

      Senin, 20 Juli 2020 13:28

      Disdik Mahulu bantu pelajar dan mahasiswa terdampak COVID-19

      Disdik Mahulu bantu pelajar dan mahasiswa terdampak COVID-19

      Selasa, 14 Juli 2020 9:47

      Desa Loh Sumber, Kaltim budidayakan porang

      Desa Loh Sumber, Kaltim budidayakan porang

      Senin, 12 April 2021 6:32

      UKM di Kabupaten Kukar siap ekspor 14 ton lidi nipah ke India dan Pakistan

      UKM di Kabupaten Kukar siap ekspor 14 ton lidi nipah ke India dan Pakistan

      Sabtu, 16 Januari 2021 22:48

      Pasien COVID-19 di Kabupaten Kukar salurkan hak suara di Pilkada

      Pasien COVID-19 di Kabupaten Kukar salurkan hak suara di Pilkada

      Kamis, 10 Desember 2020 10:25

      Kawasan Agrowisata Kukar dibentuk BUMDes Bersama

      Kawasan Agrowisata Kukar dibentuk BUMDes Bersama

      Jumat, 20 November 2020 21:00

      Sembilan desa tertinggal di Kaltim sepakat dongkrak IDM

      Sembilan desa tertinggal di Kaltim sepakat dongkrak IDM

      Kamis, 8 April 2021 19:53

      DPMPD Kaltim apresiasi pembenihan ikan di Kutim

      DPMPD Kaltim apresiasi pembenihan ikan di Kutim

      Rabu, 7 April 2021 22:45

      DPMPD Kaltim bedah Indeks Desa Membangun di Kabupaten Kutai Timur

      DPMPD Kaltim bedah Indeks Desa Membangun di Kabupaten Kutai Timur

      Selasa, 6 April 2021 22:03

      Plt Bupati Kutim: Tuntutan Rp15 M tidak punya payung hukum

      Plt Bupati Kutim: Tuntutan Rp15 M tidak punya payung hukum

      Rabu, 10 Februari 2021 22:20

      Pegawai Pemprov Kaltim jalani vaksinasi tahap dua

      Pegawai Pemprov Kaltim jalani vaksinasi tahap dua

      Senin, 19 April 2021 19:45

      Pemprov tunggu kajian dan persetujuan bupati- wali kota terkait DOB

      Pemprov tunggu kajian dan persetujuan bupati- wali kota terkait DOB

      Senin, 19 April 2021 19:43

      Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kaltim 2020

      Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kaltim 2020

      Jumat, 16 April 2021 8:52

      Diskominfo Kaltim kenalkan sembilan program kerja baru

      Diskominfo Kaltim kenalkan sembilan program kerja baru

      Minggu, 11 April 2021 20:37

      Pasangan Zairin-Sarwono batal gugat hasil Pilkada Samarinda ke MK

      Pasangan Zairin-Sarwono batal gugat hasil Pilkada Samarinda ke MK

      Senin, 21 Desember 2020 21:50

      Partisipasi pemilih Pilkada Kota Samarinda belum penuhi target nasional

      Partisipasi pemilih Pilkada Kota Samarinda belum penuhi target nasional

      Kamis, 17 Desember 2020 17:07

      Dua komisioner KPU Samarinda terkonfirmasi positif COVID-19

      Dua komisioner KPU Samarinda terkonfirmasi positif COVID-19

      Kamis, 17 Desember 2020 8:22

      KPU Samarinda kekurangan 15.000 lembar surat suara

      KPU Samarinda kekurangan 15.000 lembar surat suara

      Rabu, 25 November 2020 22:20

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • Saham Spanyol berakhir positif, Indeks IBEX 35  terdongkrak 0,71 persen

      Saham Spanyol berakhir positif, Indeks IBEX 35 terdongkrak 0,71 persen

      Kamis, 22 April 2021 7:02

      Saham Prancis bangkit, Indeks CAC 40  bangkit 0,74 persen

      Saham Prancis bangkit, Indeks CAC 40 bangkit 0,74 persen

      Kamis, 22 April 2021 6:59

      Saham Jerman balik menguat, indeks DAX 30  terkerek 0,44 persen

      Saham Jerman balik menguat, indeks DAX 30 terkerek 0,44 persen

      Kamis, 22 April 2021 6:59

      Dirut Peruri raih penghargaan  "Most Inspiring Woman Leader"

      Dirut Peruri raih penghargaan "Most Inspiring Woman Leader"

      Kamis, 22 April 2021 6:58

      Saham Inggris ditutup "menghijau", indeks FTSE 100  menguat 0,52 persen

      Saham Inggris ditutup "menghijau", indeks FTSE 100 menguat 0,52 persen

      Kamis, 22 April 2021 6:56

  • Olahraga
    • Dua gol Benzema antarkan Real Madrid puncaki klasemen

      Dua gol Benzema antarkan Real Madrid puncaki klasemen

      Kamis, 22 April 2021 7:05

      Penyelenggara Indianapolis 500  izinkan 135.000 penonton

      Penyelenggara Indianapolis 500 izinkan 135.000 penonton

      Kamis, 22 April 2021 7:03

      City taklukkan Villa dalam laga 10 lawan 10

      City taklukkan Villa dalam laga 10 lawan 10

      Kamis, 22 April 2021 7:02

      Juventus ke posisi ketiga,  Sampdoria kirim Crotone ke ambang degradasi

      Juventus ke posisi ketiga, Sampdoria kirim Crotone ke ambang degradasi

      Kamis, 22 April 2021 7:01

      Monaco singkirkan Lyon  demi menuju semifinal Piala Prancis

      Monaco singkirkan Lyon demi menuju semifinal Piala Prancis

      Kamis, 22 April 2021 7:00

  • Lintas Daerah
    • Khofifah minta Ridwan Kamil  arsiteki masjid di Islamic Center Surabaya

      Khofifah minta Ridwan Kamil arsiteki masjid di Islamic Center Surabaya

      Selasa, 20 April 2021 8:15

      DPD Demokrat NTT  ikhlaskan putusan MK soal Orient

      DPD Demokrat NTT ikhlaskan putusan MK soal Orient

      Senin, 19 April 2021 10:42

      Sumba Timur ada di pertemuan "outlet"

      Sumba Timur ada di pertemuan "outlet"' DAS sehingga rawan banjir

      Minggu, 18 April 2021 15:09

      TSI gelar Ramadhan di Kampung Karavan  berbekal sertifikat CHSE

      TSI gelar Ramadhan di Kampung Karavan berbekal sertifikat CHSE

      Minggu, 18 April 2021 15:07

      Mamminasata dapat pengecualian aturan  larangan mudik

      Mamminasata dapat pengecualian aturan larangan mudik

      Minggu, 18 April 2021 15:03

  • Umum
    • Konsistensi penegakan aturan dibutuhkan cegah mudik

      Konsistensi penegakan aturan dibutuhkan cegah mudik

      Kamis, 22 April 2021 7:04

      UPZ PKT Salurkan Paket Ramadan Senilai Rp555 Juta bagi 2.205 Mustahik di Bontang

      UPZ PKT Salurkan Paket Ramadan Senilai Rp555 Juta bagi 2.205 Mustahik di Bontang

      Rabu, 21 April 2021 16:10

      Safari Ramadan 1442 H, PKT Salurkan Bantuan Operasional Bagi Masjid dan Musala Sekitar Perusahaan

      Safari Ramadan 1442 H, PKT Salurkan Bantuan Operasional Bagi Masjid dan Musala Sekitar Perusahaan

      Rabu, 21 April 2021 16:07

      Rio Reifan: Saya lelah berurusan dengan narkoba

      Rio Reifan: Saya lelah berurusan dengan narkoba

      Rabu, 21 April 2021 15:33

      TNI buka peluang Wanita TNI kembangkan karier militer

      TNI buka peluang Wanita TNI kembangkan karier militer

      Rabu, 21 April 2021 11:53

  • Foto
    • Pasar Pagi Samarinda Tutup

      Pasar Pagi Samarinda Tutup

      Sabtu, 6 Februari 2021 12:04

      Pantauan sepi sejumlah ruas jalan di Samarinda

      Pantauan sepi sejumlah ruas jalan di Samarinda

      Sabtu, 6 Februari 2021 11:44

      Ruas Jalan Taman Samarendah Samarinda Lengang

      Ruas Jalan Taman Samarendah Samarinda Lengang

      Sabtu, 6 Februari 2021 11:39

      Pasar di Samarinda tutup pasca-Instruksi Gubernur Kaltim

      Pasar di Samarinda tutup pasca-Instruksi Gubernur Kaltim

      Sabtu, 6 Februari 2021 11:34

      Sepi hari pertama penerapan Instruksi Gubernur Kaltim

      Sepi hari pertama penerapan Instruksi Gubernur Kaltim

      Sabtu, 6 Februari 2021 11:30

  • Video
    • Ketua DPRD Paser Ucapkan Selamat HUT Ke-83 Tahun ANTARA

      Ketua DPRD Paser Ucapkan Selamat HUT Ke-83 Tahun ANTARA

      Jumat, 11 Desember 2020 21:24

      Manajemen Kideco Jaya Agung Ucapkan HUT Ke-83 LKBN ANTARA

      Manajemen Kideco Jaya Agung Ucapkan HUT Ke-83 LKBN ANTARA

      Minggu, 6 Desember 2020 22:23

      Kebakaran Desa Labangka, Penajam Paser Utara

      Kebakaran Desa Labangka, Penajam Paser Utara

      Minggu, 6 Desember 2020 16:10

      Video-Pencarian korban diduga hilang di Air Terjun Tembinus

      Video-Pencarian korban diduga hilang di Air Terjun Tembinus

      Minggu, 6 September 2020 8:44

      Penyaluran Bantuan Sembako di Kecamatan Anggana

      Penyaluran Bantuan Sembako di Kecamatan Anggana

      Rabu, 27 Mei 2020 9:35

TELAAH - Perlu perencanaan matang terkait perpres

Sabtu, 6 Maret 2021 9:03 WIB

TELAAH - Perlu perencanaan matang terkait perpres

Ribuan minuman keras berbagai jenis disiapkan saat akan dimusnahkan di Lapangan Pendopo Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (2-2-2021). ANTARA FOTO/Saiful Bahri/foc.

Semarang (ANTARA) - Kedewasaan berpolitik semua pihak adalah suatu keniscayaan untuk mengakhiri polarisasi dan keterbelahan politik yang hingga sekarang masih terjadi di tengah masyarakat sejak Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI (Pilpres) 2014.

Bagi pengguna kacamata berlabel "cinta buta", apa pun yang mereka dengar, lihat, dan rasakan atas kebijakan pemerintah selalu baik, bahkan terkadang di luar akal sehat.

Sementara itu, bagi pengguna kacamata "kebencian", sebaik apa pun yang telah dilakukan oleh Pemerintah, di mata mereka selalu negatif. Bahkan, jika kebijakan itu tidak sesuai dengan konstitusi, mereka menjadikan "amunisi" untuk menyerang.

Apalagi, pernyataan pers Presiden RI Joko Widodo mengenai pencabutan sejumlah bidang usaha pada Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3), tidak ada frasa "bahwa perpres ini akan direvisi".

Sebagaimana dimuat di dalam setkab.go.id. pada tanggal 2 Maret 2021, Presiden mengatakan, "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut."

Tanpa keterangan lanjutan bahwa perpres itu akan direvisi, ada peluang bagi mereka untuk "menggoreng isu" investasi minuman keras yang semula masuk daftar bidang usaha tertutup menjadi bidang usaha terbuka bagi penanaman modal.

Keesokan harinya, Rabu (3/3), ada pernyataan dari anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, sebagaimana disiarkan ANTARA. Wakil Ketua Umum DPP PPP ini meminta pihak-pihak yang tidak mengerti teknis perubahan peraturan perundang-undangan jangan menyebarkan hoaks terkait dengan langkah Presiden Jokowi tersebut.

Lepas suka atau tidak suka, pernyataan Persiden Jokowi terkait dengan pencabutan beberapa ketentuan dalam Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021, khususnya mengenai pengaturan penanaman modal untuk pabrik pembuatan minuman beralkohol dan pengaturan investasi perdagangan minuman keras, meredakan pro dan kontra sekaligus meredam emosi sejumlah elemen masyarakat.

Sejumlah pihak yang semula menolak legalisasi minuman keras lantas mengapresiasi Presiden Jokowi karena segera merespons atas kritik dan saran publik.

Suasana ini tidak jauh beda ketika pencabutan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Maret, kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 63 pada tanggal 23 Maret 2015 ini menuai kritik karena kondisi perekonomian lesu. Ditambah lagi, beban hidup rakyat yang bertambah akibat kenaikan sejumlah harga kebutuhan pokok.

Akhirnya, lahirlah Perpres Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perpres No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres No. 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal 8 April 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 81).

Berlaku Singkat
Sebelumnya, di awal pemerintahan Joko Widodo, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339 pada tanggal 27 Oktober 2014 juga dicabut melalui penerbitan sejumlah perpres yang mengatur kementerian.

Salah satu contoh Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168 tertanggal 15 Juli 2015.

Dalam Pasal 79 Huruf b disebutkan bahwa pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Agama dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Begitu pula dengan Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 398 pada tanggal 31 Desember 2014.

Selang 2 bulan, perpres ini mengalami revisi dan perubahan nama undang-undang, sebagaimana termaktub dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden yang diteken Presiden Jokowi pada tanggal 23 Februari 2015, kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 34 pada tanggal 24 Februari 2015.

Revisi Perundang-undangan
Revisi atau pencabutan suatu peraturan perundang-undangan memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Akan tetapi, apabila revisi atau pencabutan sebuah peraturan perundang-undangan dalam waktu singkat, tampaknya perlu perencanaan matang, apalagi terkait dengan hal-hal yang sensitif.

Setidaknya, ketika masih berupa rancangan peraturan presiden, misalnya, melakukan pembahasan draf peraturan perundang-udangan ini dengan semua kalangan minimal meminta masukan Dewan Pertimbangan Presiden.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Sayangnya selama pro kontra perpres investasi industri miras, belum ada suara dari Watimpres secara terbuka kepada publik. Mudah-mudahan memang ada latar belakang pertimbangan dari Watimpres sehingga Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 akhirnya diputuskan untuk dicabut.

Publik juga sebenarnya ingin mengetahui apakah Presiden sudah meminta saran Watimpres untuk mengeluarkan Perpres terakhir yang sensitif bagi umat Muslim.

Keluarnya perpres itu juga tidak didahului dengan komunikasi publik, minimal ada pernyataan pejabat yang berfungsi sebagai test the water atau hanya memancing reaksi publik lebih dulu. Jika publik bereaksi "keras", Pemerintah bisa mendinginkan situasi dengan mengatakan bahwa itu hanya wacana atau masih dalam kajian sehingga tidak sampai memunculkan adanya revisi Perpres yang bisa dinilai menurunkan wibawa Pemerintah.

Ruang publik harus dibuka sebelum keputusan diambil, walaupun pasti ada pro dan kontra di setiap kebijakan, tetapi minimal masyarakat sudah menyuarakan pendapatnya.
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Cetak

Berita Terkait

Stok beras aman hingga perlu Perpres larangan mudik

Stok beras aman hingga perlu Perpres larangan mudik

Senin, 29 Maret 2021 8:32

Hoaks dan "revisi" Perpres Investasi Minuman Beralkohol

Hoaks dan "revisi" Perpres Investasi Minuman Beralkohol

Kamis, 4 Maret 2021 9:02

Presiden cabut Perpres Miras hingga Jokowi demokratis

Presiden cabut Perpres Miras hingga Jokowi demokratis

Rabu, 3 Maret 2021 7:10

Perpres vaksin COVID-19 diteken hingga buruh tak ke Jakarta

Perpres vaksin COVID-19 diteken hingga buruh tak ke Jakarta

Kamis, 8 Oktober 2020 8:36

Perpres 64/2020 agar BPJS Kesehatan tidak defisit

Perpres 64/2020 agar BPJS Kesehatan tidak defisit

Kamis, 14 Mei 2020 14:27

Mendikbud Siapkan Aturan Turunan Perpres Penguatan Karakter

Mendikbud Siapkan Aturan Turunan Perpres Penguatan Karakter

Jumat, 8 September 2017 10:00

PBNU Apresiasi Terbitnya Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

PBNU Apresiasi Terbitnya Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

Kamis, 7 September 2017 11:31

Perpres Pengganti Permen Full Day School Segera Terbit

Perpres Pengganti Permen Full Day School Segera Terbit

Senin, 14 Agustus 2017 9:51

Program BPNT Di Balikpapan Masih Tunggu Perpres

Program BPNT Di Balikpapan Masih Tunggu Perpres

Selasa, 28 Februari 2017 19:42

Perpres Pengelolaan Sampah masih Disusun Kementerian LHK

Perpres Pengelolaan Sampah masih Disusun Kementerian LHK

Selasa, 15 Desember 2015 13:52

Pemerintah Rencanakan Bangun Empat Kilang Minyak

Pemerintah Rencanakan Bangun Empat Kilang Minyak

Jumat, 27 November 2015 19:54

Pemerintah Finalisasi Perpres Pembangunan Kilang

Pemerintah Finalisasi Perpres Pembangunan Kilang

Rabu, 25 November 2015 18:19

Terpopuler

Bandara Sepinggan  sediakan tes COVID-19 dengan GeNose

Bandara Sepinggan sediakan tes COVID-19 dengan GeNose

Juventus ke posisi ketiga,  Sampdoria kirim Crotone ke ambang degradasi

Juventus ke posisi ketiga, Sampdoria kirim Crotone ke ambang degradasi

Sassuolo gagalkan upaya Milan dekati puncak klasemen

Sassuolo gagalkan upaya Milan dekati puncak klasemen

Diimbangi Spezia 1-1, Inter gagal tegaskan keunggulan di puncak

Diimbangi Spezia 1-1, Inter gagal tegaskan keunggulan di puncak

Monaco singkirkan Lyon  demi menuju semifinal Piala Prancis

Monaco singkirkan Lyon demi menuju semifinal Piala Prancis

Top News

  • Dua gol Benzema antarkan Real Madrid puncaki klasemen

    Dua gol Benzema antarkan Real Madrid puncaki klasemen

    Kamis, 22 April 2021 7:05

  • Bandara Sepinggan  sediakan tes COVID-19 dengan GeNose

    Bandara Sepinggan sediakan tes COVID-19 dengan GeNose

    Kamis, 22 April 2021 6:54

  • Samarinda raih dua penghargaan pelayanan publik  dari Kemen-PAN RB

    Samarinda raih dua penghargaan pelayanan publik dari Kemen-PAN RB

    Rabu, 21 April 2021 23:56

  • Pemkab Paser tandatangani PKS optimalisasi pajak

    Pemkab Paser tandatangani PKS optimalisasi pajak

    Rabu, 21 April 2021 22:01

  • Klinik Konsultasi Desa di PPU mulai lakukan pelayanan

    Klinik Konsultasi Desa di PPU mulai lakukan pelayanan

    Senin, 19 April 2021 23:05

ANTARA News Kalimantan Timur
Tweets by @Kaltim_ANTARA
Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2017
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA