Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim bersama 14 kabupaten dan kota telah menuntaskan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan atau UNPK Tahap II untuk Paket C Kejuruan atau setara SMK, sedangkan Paket C jurusan IPA dan IPS berakhir Kamis.
"UNPK Tahap II Paket C Kejuruan hanya dua hari, yakni Senin dan Selasa kemarin, sedangkan UNPK Paket C IPA dan IPS akan berakhir Kamis, besok," ucap Ketua Panitia UNPK Tingkat Provinsi Kaltim Asli Nuryadin di Samarinda, Rabu.
Hingga saat ini, lanjutnya, tidak ada laporan dari panitia penyelenggara di 14 kabupaten dan kota tentang adanya hambatan, sehingga ujian kesetaraan yang berlangsung mulai 8 hingga 11 Oktober 2012 ini masih aman dan lancar
Asli yang juga Kepala Bidang Pembinaan SMP dan SMA Dinas Pendidikan Kaltim ini melanjutkan, bahwa peserta yang dinyatakan lulus dalam ujian tersebut kemudian mendapatkan ijazah, mereka berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, yakni kuliah, bisa juga digunakan untuk melamar pekerjaan.
Materi yang diujikan dalam UNPK Paket C jurusan IPA dan IPS adalah Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Sosiologi, Geografi, Bahasa Inggris, Ekonomi, dan Matematika.
Sedangkan materi yang diujikan untuk Paket C Kejuruan adalah Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.
Jumlah peserta yang mengikuti UNPK Tahap II Paket C dan C Kejuruan sebanyak 3.823 orang dari sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan sekolah.
Peserta dari PKBM adalah mereka yang mengikuti pendidikan nonformal, sedangkan peserta dari sekolah adalah mereka yang sebelumnya gagal formal.
Rincian dari 3.823 peserta itu adalah, dari Paket C jurusan IPA terdapat 15 siswa, jurusan IPS terdapat 3.801 siswa, C Kejuruan hanya terdapat dua peserta, dan dari C Kejuruan untuk kelompok gagal formal terdapat lima siswa.
Menurutnya, peserta UNPK dinyatakan lulus apabila rata-rata nilai akhir dari seluruh mata ajaran yang diujikan paling rendah 5,5, kemudian nilai akhir setiap mata pelajaran di sekolah paling rendah 4,0.
Nilai akhir tersebut diperoleh dari nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar di sekolah masing-masing dan pelajaran yang diujikan dalam UNPK, pembobotannya adalah 40 persen dari nilai sekolah dan 60 persen dari nilai UNPK.
Sedangkan penetapan kelulusan peserta UNPK ditetapkan rapat Dewan Tutor dan Pamong pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pembina, termasuk mempertimbangkan nilai akhir dan akhlak peserta. (*)