Penajam (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan evaluasi terhadap tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat seiring dengan kenaikan gaji pada 2021.
"Kami evaluasi THL atau honorer di masing-masing dinas untuk menghindari adanya pegawai fiktif atau jumlahnya berlebihan," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin di Penajam, Sabtu.
Khairuddin meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat untuk menyerahkan data riil jumlah pegawai honorer.
Evaluasi pegawai non-PNS (pegawai negeri sipil) atau THL tersebut, kata Khairuddin, persiapan pelaksanaan kenaikan gaji THL sesuai arahan kepala daerah terhitung mulai Januari 2021.
Evaluasi terhadap 3.155 pegawai honorer, menurut dia, perlu untuk mengantisipasi adanya pegawai non-PNS ganda di OPD.
Ia menargetkan laporan hasil evaluasi THL di masing-masing OPD rampung pada bulan Maret 2021.
"Kami hindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jadi jangan sampai ada honorer yang tidak terdata dibayarkan gajinya," ucapnya.
Makanya, pihaknya meminta data semua THL sesuai dengan surat perintah kerja (SPK), kemudian setiap OPD mengirim sesuai dengan format yang telah disetujui Bupati.
Seiring dengan kenaikan gaji seluruh pegawai honorer tersebut, pihaknya juga menerbitkan peraturan bupati.
Khairuddin menjelaskan bahwa regulasi itu mengatur tuntutan jam kerja dan target sasaran kinerja pegawai non-PNS yang harus dicapai sebagai konsekuensi kenaikan gaji senilai Rp3,4 juta per orang.
Ia mengatakan bahwa pihaknya bakal memetakan THL sesuai dengan kebutuhan di masing-masing OPD.(ADV)