Penajam (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengajukan usulan pengangkatan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk membantu THL (tenaga harian lepas) yang berusia di atas 35 tahun.
Kepala BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin di Penajam, Rabu mengatakan, banyak THL atau honorer di lingkungan pemerintah kabupaten yang usianya di atas 35 tahun.
Banyak pegawai non-PNS (pegawai negeri sipil) atau non-ASN (aparatur sipil negara) menurut dia, sudah melampaui batas usai untuk mengikuti seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil).
Pengangkatan THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi P3K diusulkan pada 2022 sesuai kualifikasi fungsional.
Usulan tenaga honorer diangkat menjadi P3K tersebut jelas Khairuddin, sesuai yang dipersyaratkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kualifikasi honorer sesuai persyaratan Kemenpan RB kata dia, di antaranya fungsional perawat, pranata komputer dan lainnya yang tercantum dalam edaran.
BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara bakal koordinasikan usulan pengangkatan honorer menjadi P3K tersebut dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat.
"Untuk kuota THL yang akan diusulkan diangkat menjadi P3K masih menunggu hasil koordinasi dengan BKAD, khususnya menghitung kemampuan daerah," ujar Khairuddin.
"Kami juga tetap mengukur belanja gaji dan aparaturnya, mampu tidak keuangan daerah untuk gaji mereka," tambahnya.
Pengangkatan pegawai non-CASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan pemerintah tersebut menyangkut manajemen pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.