Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Berau, Linus Bambang Pranoto SH, mengakui masih banyak bangunan dalam kota yang melanggar sempadan atau batas jalan namun pihaknya memerlukan bantuan instansi lain untuk menertibkannya.
"Khusus untuk bangunan besar yang diperuntukkan bagi toko atau bangunan permanen, diperlukan bantuan instansi lain untuk menertibkan. Kami harus ada rekomendasi, yang awal mulanya berasal dari evaluasi Dinas Tata Ruang," kata Bambang di Tanjung Redeb, Senin.
Dalam rapat koordinasi pamong praja seluruh Indonesia, yang dilaksanakan di Surabaya belum lama ini, Bambang mengakui masih banyak permasalah tata kota di setiap daerah.
Termasuk Berau, yang menurutnya memerlukan kerja sama dengan semua instansi berkompeten dalam penatan kota.
Menanggapi tudingan tebang pilih yang ditujukan kepada Satpol PP, Bambang meminta pemahaman masyarakat bahwa Satpol PP tetap memiliki keterbatasan wewenang.
"Sejauh ini kita belum ada rekomendasi untuk menertibkan bangunan besar dan permanen yang melanggar sempadan jalan, tapi memang masih ada di dalam kota Tanjung Redeb," kata Bambang.
Jika diberi kewenangan langsung untuk menertibkan, Satpol PP menyatakan siap menertibkan.
Dari hasil rakor yang dilaksanakan belum lama ini, ucapnya, kata penertiban oleh Satpol PP terhadap bangunan ke depan akan diubah menjadi penataan.
Kata penertiban, diungkapkan Bambang, terlalu ekstrem di telinga masyarakat saat ini. Oleh karena itu, pihaknya berharap ke depan sebagai bahan evaluasi untuk lebih jeli dan rajin turun lapangan melihat perkembangan pembangunan dalam kota.
Karena, katanya, banyak bangunan lebih dulu dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Ketegasan dalam administrasi mendirikan bangunan sangat diperlukan guna memudahkan tugas Pol PP dan penataan kota yang lebih mudah dan baik. (*)