Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Kepala Seksi Konservasi wilayah I Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur yang berkedudukan di Kabupaten Berau, M Zaidi, membantah adanya pungutan liar di luar ketentuan di Pulau Sangalaki, Berau.
"Dalam mediasi, saat itu warga tidak mau menyampaikan alasannya, karena menilai petugas yang terdiri dari staf BKSDA, kapospol, camat yang ada saat itu tidak bisa memutuskan kebijakan," kata Zaidi, Rabu.
Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah warga Pulau Derawan sempat menduduki Pulau Sangalaki dengan menyampaikan sejumlah protes di antaranya terkait tidak dilibatkannya warga dalam program konservasi serta adanya pungutan liar di Pulau Sangalaki.
Zaidi mengakui bahwa ada informasi mengenai keberatan warga yang tidak dilibatkan dalam program konservasi.
Persoalan itu, menurut dia, bisa diakomodasi namun masih harus mencari celah keterlibatan warga dalam konservasi sebagai metode yang bisa diterapkan.
Menanggapi masalah adanya penarikan biaya tiket masuk ke Pulau Sangalaki, dibenarkan Zaidi.
"Tapi itu sesuai peraturan melalui peraturan pemrintah nomor 59 tahun 1998 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pada departemen kehutanan, dan semua wilayah dibagi dalam skup Rayon termasuk pulau Sangalaki, jadi apa yang dilakukan itu sesuai undang-undang bukan pungutan liar," katanya.
Dalam peraturan pemerintah itu juga terlampir jenis tarif dan nominal yang dikenakan kepada pengunjung serta terbagi dalam berbagai kategori. Untuk tiap jenis kendaraan transportasi air dihitung berdasarkan standar volume mesin yang digunakan.
"Di atas 80 pk, dikenakan tarif sebesar 40 ribu rupiah, belum termasuk tarif masuk yang juga bervariasi bagi wisatawan lokal dan mancanegara, selain itu untuk lokasi syuting dokumenter maupun komersial juga dikenakan tarif berbeda," jelas Zaidi.
Bedanya, kata dia, rumor dimasyarakat laut, menyebutkan jika tarif yang dikenakan berdasarkan volume mesin namun dihitung akumulasi. Jika mesin speed boat berjumlah 100 pk, maka dikenakan tarif Rp 100 ribu.
Zaidi membantah hal tersebut karena nominal tarif yang dikenakan sudah sesuai aturan dan tidak seperti yang disampaikan warga. Hal itu dikuatkan dengan nominal yang tertera dalam tiket masuk yang diberikan.
Informasi berhasil dikumpulkan, penarikan retribusi tiket masuk yang dikenakan kepada motoris transportasi air didasarkan pada ukuran mesin speed boat. Satu pk, dikenakan Rp1.000 dan dihitung secara akumulasi. (*)
BKSDA Bantah Tarik Pungutan di Luar Ketentuan
Rabu, 26 September 2012 17:04 WIB