Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melepasliarkan empat individu orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) yang telah selesai menjalani rehabilitasi di kawasan Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, KLHK melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) dibantu oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kelinjau dan Centre for Orangutan Protection (COP) telah melepasliarkan keempat individu orangutan itu pada 13 Juni lalu.
"Keempat orangutan yang dilepasliarkan tersebut merupakan orangutan jantan yang bernama Annie, Berani, Talian dan Lanang. Orangutan tersebut adalah satwa milik negara yang dititipkan ke Pusat Rehabilitasi Orangutan COP," ujar Kepala BKSDA Kaltim M. Ari Wibawanto dalam keterangan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa Annie merupakan orangutan berusia sekitar 9-11 tahun dan Berani berusia sekitar 14-17 tahun. Keduanya direhabilitasi setelah berhasil diselamatkan BKSDA Kaltim pada 2018 silam dari kepemilikan ilegal.
Baca juga: Groundbreaking tahap tiga IKN dari hotel sampai konservasi orang utan
Sedangkan orangutan Lanang dan Talian merupakan orangutan liar yang mengalami interaksi negatif dan diselamatkan Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Kaltim pada penghujung 2023 dan awal tahun 2024. Orangutan Lanang mengalami masalah kesehatan serius dan mengalami luka robek pada bibir sehingga keduanya membutuhkan penanganan intensif sebelum dilepasliarkan kembali.
Dia menyampaikan bahwa proses rehabilitasi bertujuan untuk mengasah kembali insting dan perilaku liar dari satwa yang sebelumnya dipelihara oleh manusia.
Pelepasliaran itu berlangsung di kawasan Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat di Kabupaten Kutai Timur yang merupakan wilayah pengelolaan KPH Kelinjau. Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada 2016, Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
Menurut analisis populasi dan habitat atau population and habitat viability analysis (PHVA) orangutan yang dilakukan oleh Forum Orangutan Indonesia (FORINA) pada 2016, jumlah orangutan liar di Kalimantan diperkirakan mencapai 57.350 individu. Satwa itu masuk dalam daftar merah IUCN yang mengkategorikannya sebagai terancam kritis untuk punah.
Baca juga: BKSDA Kaltim lepasliarkan empat orang utan ke Hutan Kehje Sewen