Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Timur menangani dua kasus sengketa informasi terkait permintaan informasi keuangan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada dua perguruan tinggi yang mengelola dana bansos.
Ketua KIP Kaltim, Jaidun, kepada wartawan di Samarinda, Senin (6/8), mengatakan, sejak dilantik oleh Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak pada 30 Mei 2012, pihaknya telah menerima laporan terkait sengketa informasi publik.
"Sengketa tersebut dilaporkan oleh sebuah LSM terkait permintaan data kepada satu badan publik negara dan satunya lagi non negara namun kedua badan publik tersebut tidak bersedia memberikan pengelolaan keuangan mereka," ungkap Jaidun.
Namun, pihak KIP Kaltim, lanjut Jaidun, belum bisa memberikan nama kedua lembaga publik dan LSM pelapor tersebut sebab belum dilaporkan secara resmi, baru secara lisan.
"Kami belum bisa menyebutkan lembaga publik itu yang jelas keduanya merupakan perguruan tinggi di Samarinda," kata Jaidun.
Jika sengketa informasi itu dilaporkan maka KIP Kaltim kata Jaidun masih tetap mengupayakan negosiasi namun jika tidak ada kesepakatan antara pemohon dengan lembaga publik tersebut maka akan diselesaikan melalui ajudikasi nonlitigasi hingga pada PTUN atau Pengadilan Negeri.
Namun, KIP Kaltim, lanjut Jaidun, belum bisa bekerja optimal sebab saat ini masih menumpang di salah satu ruangan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim.
"Kami belum bisa bekerja secara optimal karena saat ini masih menumpang di salah satu ruangan Kantor Diskominfo Kaltim dengan sarana dan prasarana belum memadai," katanya.
"Semestinya, kantor Komisi Informasi dilengkapi dengan ruang sidang dan berbagai fasilitas lainnya yang dapat menunjang kinerja kami namun anda bisa lihat sendiri bagaimana kondisinya," ungkap Jaidun. (*)