Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim untuk periode 2024 – 2028.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal di Samarinda, Rabu, menjelaskan pembukaan pendaftaran akan dimulai pada 30 Oktober hingga 12 November 2024.
"Silakan yang peduli dan berminat khusus terhadap keterbukaan informasi publik di Kaltim bisa mendaftar dan mengikuti seleksi ini. Insha Allah timsel nanti fair, terbuka, dan objektif berdasarkan potensi diri pendaftar," kata Faisal yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024 – 2028.
Faisal menjelaskan, tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024 – 2028 akan terdiri dari tahap seleksi administrasi, tahap tes CAT potensi, tahap psikotes dan dinamika kelompok serta tahap wawancara.
"Digunakan sistem gugur untuk bisa mengikuti tahapan berikutnya. Serta ada juga tahapan menerima masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar," jelasnya.
Adapun beberapa Persyaratan umum Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024 – 2028 di antaranya harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan diutamakan KTP Provinsi Kalimantan Timur.
Memiliki integritas dan tidak tercela serta tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
Para pendaftar juga diharapkan memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik dan pengalaman dalam aktivitas badan publik.
Pedoman pelaksanaan seleksi serta kelengkapan informasi meliputi persyaratan, formulir pendaftaran, dan keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada website diskominfo.kaltimprov.go.id.
Rangkaian proses Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024 – 2028 akan berlangsung selama lebih kurang dua bulan. Mulai proses pendaftaran pada 30 Oktober hingga pengumuman hasil seleksi pada 18 Desember 2024.