Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meraih peringkat kedua nasional dalam penilaian Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia
"Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Provinsi Kaltim meraih Peringkat Kedua secara nasional bersama Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan nilai skor yang sama. Sementara Peringkat Pertama diraih Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai 98,52," kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik di Samarinda, Jumat.
Akmal mengungkapkan dari hasil penilaian Kaltim memperoleh angka 98,31 dan kembali masuk dalam kategori "Informatif". Posisi ini berhasil dipertahankan Pemprov Kaltim selama lima tahun berturut-turut.
Akmal mengatakan capaian ini menunjukkan konsistensi Pemprov Kaltim dalam mengedepankan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam ajang tahunan ini sebanyak 162 badan publik dinilai memenuhi kualifikasi "Informatif", yang terdiri dari 32 kementerian, 35 perguruan tinggi negeri, 36 badan usaha milik negara, 8 lembaga non-struktural, 25 lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, serta 22 pemerintah provinsi dan 4 partai politik.
Dalam kesempatan itu, Akmal juga menekankan, Pemerintah Provinsi Kaltim menerima hasil apapun. Karena baginya, bukan hasil yang penting. Tetapi ikhtiar untuk menjalankan keterbukaan informasi publik.
"Bad news or good news adalah vitamin bagi kita. Untuk perbaikan ke depan menjadi lebih baik," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro mengonfirmasi, sebelumnya sempat terjadi kesalahan teknis perhitungan. Sehingga, ada perubahan nilai Hasil Monev KIP 2024 Pemprov Kaltim dari 92,31 menjadi 98,31.
Hasil itu diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi Komisi Informasi Pusat Nomor: 53/KEP/KIP/XII/2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 52/KEP/KIP/XII/2024 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Tahun 2024.
Donny menegaskan, proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dilakukan secara transparan sehingga setiap pihak dapat mengakses proses dan hasil yang memungkinkan serta memberikan tanggapan balik atas hasil akhir Monev KIP Tahun 2024. Ia juga memberikan apresiasi kepada badan publik yang berkomitmen mewujudkan transparansi informasi.