Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Publik di Provinsi Kaltim diminta segera menyediakan atau mengumumkan hal-hal yang menjadi permintaan publik, karena dengan penerapan itu maka sengketa publik tidak akan pernah terjadi.
"Sengketa informasi tidak akan terjadi apabila Badan Publik memenuhi kewajiban dengan menyediakan dan mengumumkan informasi kepada publik. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim Lilik Rukitasari di Samarinda, Jumat.
Untuk itu, katanya, KIP Kaltim mengingatkan kepada setiap Badan Publik baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten dan kota, harus memilki standar layanan informasi sebagai upaya memenuhi kewajiban melaksanakan UU tersebut.
Standar pelayanan dimaksud adalah dengan menyediakan dan membuka, atau mengumumkan informasi publik kepada masyarakat, agar tidak ada masyarakat yang merasa kurang informasi yang seharusnya disebarkan.
Menurut Lilik, standar layanan informasi ini penting disediakan oleh Badan Publik sebagai upaya menghindari sengketa informasi.
Ketika terjadi kekurangan, maka Badan Publik terutama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait harus segera memperbaiki kekurangannya.
Misalnya melalui papan pemberitahuan yang berisi informasi, sehingga jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan karena informasi itu sangat penting untuk diketahui publik.
Dia juga mengatakan bahwa batasan waktu bagi Badan Publik untuk menyiapkan data dan informasi yang diminta publik yang memintanya, adalah 10 hari ditambah 7 hari kerja untuk menyiapkan data yang diminta.
Konsekuensinya, jika dalam waktu yang telah ditentukan itu Badan Publik belum juga memberikan informasi yang diminta, maka pemohon informasi berhak mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi atau ke KI Pusat.
Cara ini bisa ditempuh karena UU KIP telah menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi, sebagai upaya mewujudkan dan meningkatkan peran masyarakat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Sedangkan keberdaan KI Provinsi Kaltim dan KI Pusat dibentuk bukan semata-mata untuk menyelesaikan sengketa, tetapi bagaimana Badan Publik memiliki standar pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel. (*)
Badan Publik Harus Sediakan Informasi Publik
Jumat, 2 Agustus 2013 13:27 WIB
Sengketa informasi tidak akan terjadi apabila Badan Publik memenuhi kewajiban dengan menyediakan dan mengumumkan informasi kepada publik. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),"