Penajam (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyebutkan empat Raperda (rencana peraturan daerah) usulan pemerintah kabupaten setempat serta inisiatif legislatif layak disahkan menjadi Perda (peraturan daerah).
Ketua Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman saat ditemui di Penajam, Jumat mengatakan, pembahasan empat Raperda yang diusulkan pemerintah kabupaten serta inisiatif DPRD (legislatif) sudah hampir selesai.
Dari hasil kajian teknis lanjut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, empat Raperda sudah mumpuni dan layak disahkan menjadi Perda.
Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.
Kemudian Raperda tentang Usulan Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka, dan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Usulan tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Danum Taka jelas Sariman, sangat penting karena menyangkut kelanjutan operasional pemenuhan air bersih.
"Kami targetkan pembahasan empat Raperda sekaligus selesai pada Oktober 2020," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut.
"Pembahasan empat Raperda itu dilakukan uji publik kepada masyarakat dan sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait," tambah Sariman.
Setelah pembahasan empat Raperda tersebut rampung diharapkan dapat disahkan menjadi Perda pada November 2020 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara kata Sariman, menginginkan empat Raperda yang dibahas itu disahkan bersamaan dengan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2020.
"Pengesahan APBD 2020 sekitar November. Tapi kalau belum bisa paling lambat pengesahan empat Raperda dilakukan Desember, waktu kerja Pansus sampai akhir tahun ini (2020)," ucapnya.
Empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Penajam layak disahkan
Jumat, 11 September 2020 20:55 WIB
Kami targetkan pembahasan empat Raperda sekaligus selesai pada Oktober 2020,