Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yakin penyusunan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dapat memudahkan investor menanamkan modal di daerah yang dikenal dengan julukan Benuo Taka itu.
"Penyusunan perubahan RTRW saat ini sedang dibahas," kata Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor di Penajam, Kamis.
Penyusunan perubahan RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditargetkan rampung tahun ini (2024) bertujuan untuk penataan wilayah, melindungi lahan masyarakat dan kemudahan bagi investor.
Kemudahan bagi investor menanamkan modal itu, menurut dia, karena dalam RTRW yang sedang disusun ada kejelasan kawasan untuk perumahan, komersiil dan industri, serta kawasan tempat usaha lainnya.
Penetapan perubahan RTRW harus melalui kesepakatan antara pemerintah kabupaten dengan DPRD, ujar Syahrudin M Noor, penyusunan perubahan RTRW saat ini sedang dibahas panitia khusus (Pansus) legislatif bersama dengan eksekutif.
Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, terutama kecamatan, kelurahan dan desa yang diminta pandangannya terhadap pengembangan wilayah masing-masing.
RTRW efektif untuk mengetahui letak dan kepemilikan tanah, kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin, sehingga meminimalisasi potensi konflik pertanahan.
"RTRW juga dapat mencegah mafia tanah, sehingga dilakukan percepatan penyusunan perubahan RTRW itu," ujarnya.
Selanjutnya, RTRW bakal melindungi lahan milik masyarakat yang berpotensi dikuasai pihak tertentu secara berlebihan.
Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan RTRW usulan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu secepatnya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) definitif.
Perubahan RTRW untuk penyesuaian dengan perencanaan pembangunan dan perkembangan ibu kota negara baru Indonesia, di Kecamatan Sepaku sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Raup Muin.(Adv)