Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur H Ichwansyah mengatakan, semua perusahaan, baik kecil maupun besar yang beroperasi di provinsi itu wajib memberikan tunjangan hari raya (THR).
"Waktu pemberian THR yang diberikan kepada karyawannya minimal tujuh hari sebelum lebaran (H-7), adapun jumlah THR yang harus diterima karyawan atau pekerjanya minimal sama dengan satu bulan gaji," ujar H Ichwansyah di Samarinda, Jumat.
Ichwansyah yang didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Sulistri Kawiyani melanjutkan, kewajiban pembayaran THR semua pekerja itu berdasarkan pada keputusan bersama tiga menteri pada 2011.
Tiga menteri yang sepakat itu adalah Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan tiga menteri itu, kemudian diperkuat dengan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke daerah-daerah, yakni kepada gubernur dan para bupati dan wali kota agar keputusan tersebut mendapat pengawalan.
Surat edaran bernomor SE.05/MEN/VII/2012 itu berisi tentang pembayaran THR dan Imbauan Mudik Lebaran. Pembayaran THR dimaskudkan agar terciptanya suasana kerja yang harmonis antara pekerja dan manajemn perusahaan.
Di antara isi surat edaran itu adalah besarnya THR keagamaan dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih dengan besaran sama dengan satu bulan gaji.
Sedangkan bagi pekerja yang baru memiliki masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus menerus, maka besaran THR yang wajib diberikan perusahaan secara proporsional, yakni dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dikali satu bulan gaji kemudian dibagi 12.
Misalnya, seorang buruh yang baru memiliki masa kerja tiga bulan dengan gaji Rp1,5 juta, maka pekerja tersebut berhak menerima THR minimal Rp375.000,-.
Guna memastikan setiap perusahaan membayarkan THR kepada para karyawan, maka di setiap kabupaten dan kota di Kaltim telah dibentuk Posko THR. Selain itu, Disnakertrans Kaltim dan Disnakertrans di masing-masing daerah juga melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan.
Jika sampai batas H-7 lebaran masih ada pekerja atau karyawan yang belum menerima THR dari perusahaan tempat dia bekeja, maka karyawan tersebut dimintanya segera melapor ke Posko yang telah dibentuk Disnakertrans agar masalah ini dapat segera diatasi. (*)