Paser (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Kabupaten Paser Murhariyanto mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa diperuntukkan membeli pulsa bagi siswa guna mendukung pembelajaran daring (online).
“Dana Bos boleh dipakai untuk pembelian pulsa selama pembelajaran online ini berlangsung,” kata Kepala Disdikbud Kabupaten Paser Murharianto, Kamis (13/8).
Pembelajaran daring merupakan metode pembelajaran yang digunakan di tengah pandemi COVID-19. Sekolah-sekolah tidak bisa menerapkan pembelajaran tatap muka karena masih didapati penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat.
Diketahui, bahwa pada tahun 2020 ini Kabupaten Paser mendapat alokasi dana BOS sebesar Rp37 Miliar. Dana ini diperuntukkan belanja pegawai dan biaya operasional sekolah.
Dana BOS di setiap daerah sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan.
"Yang menentukan Kemendikbud sesuai jumlah siswa berdasarkan data pokok Pendidikan atau dapodik masing-masing sekolah,” kata Murhariyanto.
Murhariyanto menekankan, pemberian paket pulsa ini hanya diperuntukkan guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelajar.
“Pemberian pulsa hanya diperuntukkan pelajar yang tidak mampu dan guru yang bukan PNS,’’ ujar Murharianto. (ADV/kominfo Paser)
Dana Bos Paser Boleh Diperuntukkan Beli Pulsa Siswa
Kamis, 13 Agustus 2020 23:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Kabupaten Paser Murhariyanto mengatakan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) bisa diperuntukkan membeli pulsa bagi siswa guna mendukung pembelajaran daring (online).