Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemberian dana hibah untuk sekolah swasta tidak bisa dilakukan secara berkelanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syamsuddin Alie.
"Sesuai aturan, pemberian hibah bagi sekolah hanya bisa dilakukan sekali," jelas Syamsuddin ketika ditemui di Penajam, Sabtu.
Ia menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial, yang menyatakan pemberian hibah sekolah yang bersumber dari APBD tidak boleh berkelanjutan.
Dengan demikian, keinginan para kepala SMA/SMK swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bisa mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah kabupaten guna menunjang operasional sekolah sepertinya akan sia-sia.
Sebanyak tujuh SMA/SMK swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan anggaran Rp5 miliar berupa dana hibah pada APBD Perubahan 2017 untuk pembayaran gaji guru swasta yang selama enam bulan yang belum dibayarkan.
Sejak pengelolaan SMA/SMK sederajat diambil alih Pemprov Kaltim pada 2017, Pemkab Penajam Paser Utara tidak lagi bertanggung jawab terhadap kebutuhan anggaran operasional di masing-masing SMA/SMK.
Syamsuddin menegaskan bahwa masalah gaji guru swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara yang tersendat akan diupayakan penyelesaiannya di tingkat provinsi dan kementerian.
"Hampir seluruh SMA/SMK swasta di Kalimantan Timur saat ini mengalami krisis keuangan," tambahnya.
Perwakilan Kepala sekolah menengah atas swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara Imam Rahardjo pada kesempatan sebelumnya menjelaskan, dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang bersumber dari APBD provinsi dan APBN tidak mencukupi untuk kebutuhan operasional sekolah.
Hal itu akibat dana BOS yang bersumber dari APBD kabupaten/kota bagi SMA/SMK juga dihapuskan, sehingga sekolah swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara kelimpungan membayar gaji guru non-PNS selama enam bulan terakhir. (*)
DPRD Penajam: Dana Hibah Sekolah Tidak Berkelanjutan
Sabtu, 11 November 2017 21:51 WIB