Samarinda (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno mengatakan pandemi COVID-19 telah berdampak kepada semua sektor perekonomian termasuk lembaga siaran yang juga merasakan imbasnya.
Oleh sebab itu, dikatakan Agiel bahwa keluhan lembaga siaran terkait permohonan keringanan pajak juga perlu dicarikan solusi.
"Keberadaan perusahaan termasuk lembaga siaran swasta wajib dijaga perkembangannya oleh pemerintah agar tetap mampu bertahan. Sebab keberadaanya yang memberikan efek positif bagi masyarakat sekitar dan daerah," jelasnya.
Agiel menjelaskan UU dengan jelas menyebutkan kalau keberadaan perusahaan harus memberikan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat, termasuk LPS yang secara fungsi memberikan beragam informasi dan hiburan.
"Namun tetap harus dalam pantauan KPID agar konten siaran tidak memberikan dampak negatif," jelasnya.
Pihaknya, mendukung langkah yang diambil oleh KPID Kaltim untuk melakukan koordinasi sekaligus konsultasi ke Kominfo RI yang diharapkan mampu memberikan solusi dan keringanan agar LPS mampu bertahan ditengah kondisi yang sulit seperti sekarang
Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur Yovanda Novi mengatakan banyak Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang meminta keringanan dalam proses perpanjangan Izin Penyenggaraan Penyiaran (IPP).
Ia menyebut alasan dari LPS dikarenakan pandemi Covid-19 yang membuat banyak program siaran yang setop dan pengurangan iklan. Sehingga secara otomatis berdampak pada turunnya pendapatan.
Banyak yang tidak mampu membayar pajak perpanjangan perizinan. Ini sebenarnya juga bagian dari persoalan, karena itu KPID tentu melakukan langkah-langkah termasuk melakukan konsultasi secara tertulis kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," sebut Yovanda.