Sangatta (ANTARA News Kaltim) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Sangatta Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur mulai Mei hingga Desember 2012 membuka pelayanan penyambungan listrik untuk sekitar 4.000 pelanggan baru.
Manajer PLN Rayon Sangatta, Anas Febrian, Selasa, mengatakan, untuk memenuhi target empat ribu pelanggan selama 2012, PLN sejak bulan Mei 2012 telah membuka pelayanan pemasangan listrik baru dan langsung disambut antusias masyarakat.
"Warga yang selama ini menginginkan pemasangan listrik baru hingga mencapai 1.500 pelanggan," kata Anas Febrian di ruang kerjanya.
Menurut dia, dari 1.500 pelanggan baru semuanya telah terpasang dan 500 pelanggan di antaranya sudah bisa beroperasi.
"500 pelanggan listriknya sudah bisa difungsikan atau menyala, sedangkan yang 1.000 pelanggan masing menunggu surat layak operasi (SLO) yang dikeluarkan Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik," katanya.
Anas menambahkan, pada 2012 seluruh pelanggan baru akan selesai tersambung dan terealisasi seratus persen.
"Kami yakin target 4.000 pelanggan baru akan tercapai," katanya.
Sebetulnya, kata dia, seribu pelanggan tersebut sudah terpasang kilometernya (alat pembaca pemakaian arus listrik), hanya saja tidak boleh digunakan kalau belum keluar SLO.
Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan menyebutkan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat layak operasi.
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. Khususnya pada Pasal 22 ayat 2 disebutkan setiap instalasi ketenagalistrikan sebelum dioperasikan wajib memiliki sertifikat layak operasi.
Didampingi Koordinator Konsul Area Sangatta, Syukri, Anas mengatakan, walaupun sudah ada KWH meternya, tapi karena belum ada SLO tetap saja belum boleh dioperasikan.
Hal itu, katanya, bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat pemasangan instalasi yang tidak standar
"Ada beberapa kendala sehingga belum menerbitkan SLO, antara lain keterlambatan pihak kontraktor dalam melaporkan ke Konsuil untuk segera dilakukan verifikasi kelayakan," katanya.
Selain itu, katanya, kendala lain adalah adanya kesalahan pemasangan yang dilakukan pihak kontraktor dalam instalasi listriknya sehingga tidak sesuai standar. (*)
