Balikpapan
(ANTARA News Kaltim) - DPRD Kota Balikpapan mempertimbangkan memasukkan sanksi
pidana bagi pejabat yang mengeluarkan izin atau memberi rekomendasi izin
mendirikan bangunan di wilayah yang tidak sesuai peruntukkannya menurut
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Mungkin itu diperlukan sebagai ancaman dan memberi efek jera," kata
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Syukri Wahid, di Balikpapan, Jumat.
Pemberian sanksi itu dipertimbangkan, katanya, karena kondisi alam
Balikpapan yang rawan bencana. Perubahan bentang alam dapat memicu tanah
longsor dan banjir, yang dapat mengancam jiwa dan harta benda.
Terakhir, lanjutnya, kejadian banjir besar dan tanah longsor, Kamis
(24/5), yang mengakibatkan lima orang tewas dan kerugian miliaran rupiah
menjadi salah satu pemicu pertimbangan tersebut.
Sebelumnya, beberapa kejadian pelanggaran RTRW itu juga mengakibatkan bencana-bencana serupa.
Bila pejabatnya dipidana, kata dia, warga yang bangunannya melanggar
RTRW mendapat peringatan dan kemudian bangunannya dibongkar.
Beriringan dengan pemberian sanksi yang berat itu, zonasi atau peruntukkan lahan diperjelas secara lebih rinci.
Saat ini dalam RTRW yang baru tersebut, Pemkot menyebutkan konsep
42-58. Konsep itu yaitu 42 persen luas lahan Balikpapan untuk kawasan
budidaya dan 58 persen lainnya dibiarkan tetap sebagai hutan, kawasan
lindung, kawasan konservasi, dan daerah resapan air.
"Konsep 42-58 tersebut belum dilengkapi dengan pembagian zonasi yang
jelas. Karena itu RTRW ini akan diikuti oleh Rencana Detail Tata Ruang
kemudian diikuti lagi oleh turunanya yakni Rencana Tata Lingkungan dan
Bangunan," kata Syukri Wahid, politikus Partai Keadilan Sejahtera
tersebut.
Detail RTRW itu akan disusun oleh Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Aturan rinci itu juga akan jadi dasar hukum bagi semua yang
membangun bangunan, memulai usaha, atau merencanakan tempat tinggal.
Sementara belum dihasilkan aturan yang lebih rinci tersebut,
ujarnya, Pemkot hendaknya tidak mengeluarkan izin-izin baru semisal izin
pembukaan lahan pemukiman.
Menurut Syukri Wahid, keadaan harus status quo. Misalnya sekarang
dikeluarkan izin untuk perumahan, sementara dalam detail RTRW nanti
wilayah yang dimaksud menjadi daerah resapan air, maka tentu akan timbul
masalah.
"Kami juga belum tahu apakah RTRW ini nanti berlaku surut ke
belakang," sambung Syukri Wahid yang masih sempat berpraktik sebagai
dokter gigi dan juga memberikan ceramah agama tersebut.
Karena itu pimpinan DPRD Balikpapan bersama Ketua Fraksi dan Komisi,
Kamis (31/5) siang, menggelar rapat untuk untuk membuat pansus RTRW.
Fraksi PKS, kata Syukri, sudah menyetujui usulan pembentukan Pansus
RTRW. Ketua DPRD Balikpapan H Andi Burhanuddin Solong juga menyepakati
hal tersebut.
Hasil rapim tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD untuk disahkan.
Pansus itu akan bekerja selama dua bulan untuk kemudian memberikan
rekomendasi kepada DPRD dan Pemkot apa saja yang harus diperbaiki dari
draf raperda RTRW ini tersebut. Pansus juga akan menelaah lebih jauh
RTRW Balikpapan yang sudah disetujui pemerintah pusat.
"Kan RTRW ini sudah disetujui oleh Kementerian PU. Kami ingin tahu
secara langsung apa saja yang disetujui itu," tegas Syukri. (*)
DPRD Pertimbangkan Sanksi Pidana Untuk Pelanggar RTRW
Jumat, 1 Juni 2012 12:51 WIB