Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser akan melakukan pemulihan dan pengamanan aset-aset daerah dengan melibatkan Kejaksaan negeri setempat.
"Nantinya akan dilakukan penandatanganan MoU (nota kesepahaman) dengan pihak Kejaksaan dan segera diagendakan, " kata Asisten Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser,Arief Rahman, di Tanah Grogot, Selasa (18/2).
Ia mengatakan keterlibatan aparatur penegak hukum dalam pemulihan dan pengamanan aset daerah karena pemerintah daerah membutuhkan kekuatan hukum dalam bertindak.
Karena menurutnya dinamika permasalahan aset di lapangan sangat kompleks dan tidak sedikit berimplikasi pada kasus hukum sehingga pelibatan aparat kejaksaan sangat diperlukan.
Lanjut Arief, setelah penandatanganan kerjasama dengan aparat kejaksaan, akan dibentuk tim yang melibatkan instansi terkait internal pemerintah daerah juga instansi terkait di luar pemerintah daerah seperti Badan Pertanahan Nasional.
"Tentunya Pemkab Paser juga akan melibatkan BPN jika berkaitan dengan aset tanah," katanya.
Arief menjelaskan setelah tim terbentuk, maka salah satu langkah awal yang dilakukan adalah mendeteksi dan mengidentifikasi semua aset daerah yang dikuasai pihak lain yang tidak berhak.
Meskipun demikian katanya dalam pemulihan dan pengamanan aset daerah lebih mengedepankan fungsi pencegahan dan pengawasan.
"Jadi bukan untuk memidanakan orang, tetapi bagaimana aset daerah bisa diamankan dan kembali dikelola pemerintah daerah," tegasnya.
Lanjut Arief dalam kerja sama Pemkab Paser dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, terkait pemulihan dan pengaman aset daerah adalah terkait legal opnion (pendapat hukum), Legal Asistence (pendampingan hukum) dan Litigasi/non Litigasi (bantuan hukum). (MC Kominfo Paser)