Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyerahkan aset daerah senilai Rp595 miliar yang berada di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah ibu kota negara baru Indonesia kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pemerintah kabupaten, jelas Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam, Sabtu, menyerahkan aset di Kecamatan Sepaku kepada OIKN dalam bentuk hibah.
Penyerahan aset daerah itu dilakukan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima yang ditandatangani Pj Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun dan Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut dia, nilai aset pemerintah kabupaten di Kecamatan Sepaku mencapai Rp595 miliar.
Aset daerah itu tersebar di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku terdiri dari fasilitas pendidikan seperti sekolah, fasilitas kesehatan, guest house, tanah dan bangunan lainnya, jalan, hingga irigasi.
Penyerahan itu sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menyebutkan ketentuan penyerahan seluruh aset di Kecamatan Sepaku kepada pemerintah pusat.
"Penyerahan aset itu bentuk komitmen pemerintah kabupaten dalam mendukung program strategis nasional," tegasnya.
"Penyerahan aset merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia," katanya lagi.
Jangan sampai apabila penyerahan aset milik pemerintah kabupaten tidak segara diserahkan, lanjut dia, menjadi hambatan proyek pembangunan dan pengembangan ibu kota negara baru Indonesia.
Diharapkan dengan telah diarahkan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku itu, pembangunan dan pengembangan ibu kota negara baru Indonesia berjalan lebih lancar dan sesuai target.