Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Kapolres Berau AKBP Endro Prasetyo SIK MH mengaku pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran hukum terkait penemuan puluhan ton minyak tanah yang belum didistribusikan, pada pekan lalu.
Menurut Kapolres AKBP Endro Prasetyo di Tanjung Redeb, Berau, Kamis, pemeriksaan sudah dilaksanakan namun belum ditemukan unsur pelanggaran oleh pemilik terkait aturan Pertamina dalam hal distribusi minyak tanah.
"Kita bahkan sudah konsultasikan ke Pertamina mengenai masalah ini, Pertamina sendiri tidak bisa memutuskan apakah pemiliknya bersalah atau tidak, juga didasarkan pada aturan Pertamina," kata Kapolres.
Tidak hanya itu, katanya, Polres juga sudah berkonsultasi dengan Kementerian ESDM, namun hasilnya tetap sama. "Tidak bisa memastikan kesalahan apa yang dilakukan pemilik minyak tanah itu," ujar Endro.
Saat ini puluhan ton minyak tanah yang sempat diberi garis polisi itu sudah mulai didistribusikan kepada konsumen atau masyarakat setempat.
Hanya saja, kata dia, polisi memberikan catatan dan penekanan bahwa minyak tanah tersebut wajib didistribusikan dengan harga lama sebelum subsidi minyak tanah dicabut.
Penemuan puluhan ton minyak tanah itu bermula dari inspeksi mendadak yang dipimpin Wakil Bupati Ir H Achmad Rifai di Agen minyak tanah PT Gunung Padai pada Rabu (23/4). Saat itu, petugas menemukan puluhan ton minyak tanah yang tidak didistribusikan.
Penemuan tersebut kontan mendapat perhatian masyarakat khususnya pengguna minyak tanah yang selama ini kesulitan mendapatkannya.
Wakil Bupati Berau Ir Ahmad Rifai MM yang ditemui mengatakan, perlunya menjaga kondusivitas Berau yang bisa terganggu oleh persoalan minyak tanah tersebut.
Namun Rifai enggan berkomentar banyak terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan polisi.
"Kita hanya berharap tidak menimbulkan gejolak, dan dalam hal ini penyaluran bahan bakar baik setelah konversi ke gas dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.
Sebagai masukan, Wabup mengharapkan pengalaman agen tunggal untuk minyak tanah dapat dijadikan pelajaran. Pertamina diminta untuk tidak menggunakan agen tunggal terhadap penyaluran gas elpigi termasuk yang berukuran tiga kilogram.
"Minimal ada dua agen agar tidak terjadi lagi masalah-masalah seperti ini," ujarnya. (*)
Polres Tidak Temukan Pelanggaran Distribusi Minyak Tanah
Kamis, 3 Mei 2012 11:07 WIB