Paser (ANTARA) - Dari 200 -an rumah walet di Paser, sampai saat ini belum ada satupun dari pemiliknya yang mengantongi izin usaha.
"Semua sudah terdata, tapi belum satu pun yang memiliki izin usaha," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser Madju Simangunsong di Tanah Grogot, Jumat (6/12).
pihak DPMPTSP sudah mengupayakan agar para pemilik rumah walet segera membuat izin usaha.
Menurut Madju, diperlukan peran semua pihak mulai dari Kepala Desa (kades), camat hingga instansi terkait untuk mendorong pemilik rumah walet mengurus izin usahanya.
"Perlu dukungan mereka," ujar Madju.
Dalam pembuatan izin usaha kata Madju, dokumen lain yang harus terlebih dahulu dipenuhi adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Soalnya izin usaha keluar setelah ada IMB. Diurus dulu IMB-nya baru ada izin usaha," ujar Madju.
Dari 200 lebih rumah walet di Paser lanjut Madju, baru belasan diantaranya yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Selama saya menjabat, yang mengurus IMB sekitar 3 rumah walet. Sebelumnya sekitar belasan," ucap Madju.
Rumah walet mereka tersebar di beberapa kecamatan, diantaranya banyak yang berada di kawasan lindung dan konservasi.
"Terutama rumah walet yang ada di pesisir pantai yang merupakan kawasan cagar alam dan dimiliki oleh penduduk setempat yang bermukim di kawasan itu, ada juga rumah walet milik pengusaha dari luar Paser, " katanya.
Madju memaklumi banyak pemilik rumah walet, pada umumnya belum memahami tentang perizinan usaha rumah walet..
"Kalau didorong, dibantu, pasti mereka akan mau mengurusnya," ujar Madju.
Madju mengimbau agar seluruh pengusaha mengurus izin Usaha dan IMB sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Sebab jika suatu saat nanti ada pengawasan menyeluruh, bukan tidak mungkin akan terjadi penyegelan atau penutupan.
Madju berharap pemilik rumah walet mau mengurus izin usaha mereka, sehingga pajak yang dipungut dari pengurusan IMB dan izin usaha, dapat membantu pemerintah dalam membangun daerah.