Samarinda (ANTARA) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) memperkuat kemitraan dan legalitas usaha perkebunan melalui kepatuhan koperasi kebun dan perusahaan perkebunan dalam melengkapi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) agar usaha mereka berkelanjutan.
"Dalam hal ini, kami terus melakukan sosialisasi kepada koperasi dan perusahaan perkebunan di kabupaten/kota, termasuk pada Rabu dan Kamis kemarin yang kami gelar di Tenggarong, Kabupaten Kukar," kata Kabid Usaha Disbun Kaltim Muhammad Arnains di Samarinda, Jumat.
Terlebih Disbun Kaltim menargetkan penerbitan 200 sertifikat STDB pada 2025 di Kabupaten Kukar untuk wilayah Kecamatan Muara Badak, Anggana, Kembang Janggut, dan Sanga-Sanga.
Upaya ini diharapkan dapat membuka akses lebih luas bagi pekebun yang bermitra dengan perusahaan dalam memperoleh bantuan pemerintah, untuk mewujudkan tata kelola perkebunan yang tertib dan berkelanjutan.
Arnains menekankan pentingnya pengawasan kemitraan dalam usaha perkebunan yang berkelanjutan agar kerja sama antara koperasi dan perusahaan dapat berjalan efektif serta sesuai regulasi.
Kemitraan, lanjut ia, bukan hanya soal kerja sama ekonomi masyarakat, tetapi juga tanggung jawab moral untuk membangun keadilan dan kesejahteraan bersama di sektor perkebunan.
Ia juga menyoroti tentang pentingnya pengelolaan koperasi yang sehat melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengurus terhadap kesejahteraan anggota.
Sementara itu, melalui Pertemuan Pembinaan dan Peningkatan Kemitraan serta Sosialisasi Penerbitan STDB yang telah digelar, Disbun Kaltim menghadirkan ruang dialog dua arah antara pekebun, koperasi, dan perusahaan besar yang beroperasi Kabupaten Kukar.
Selama dua hari pelaksanaan, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten. Hari pertama diisi oleh Heru Maulana, Kepala Kantor Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kukar dengan materi Kebijakan Pertanahan untuk Pekebun.
Kemudian materi oleh Taufiq Zulfian Noor, selaku Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar yang membahas tentang Tata Kelola Koperasi Perkebunan yang sehat, tanpa tumpeng tindih dengan kawasan hutan atau area perusahaan.
Ada pula Aidil Adzhar Rachman, perwakilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), membahas tentang pentingnya pengawasan kemitraan, lantas Helmi Sarfidi dari Dinas Perkebunan Kukar yang menyampaikan materi Kebijakan Pelaksanaan Kemitraan Perkebunan di Kabupaten Kukar.
Sementara pada hari kedua, peserta mendapatkan materi teknis dari Dwi Wanto, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi Disbun Kukar, memaparkan Sosialisasi Penertiban STDB sebagai upaya percepatan legalisasi usaha perkebunan.
Dilanjutkan paparan dari Hendro Wantoro, Pengawas Benih Tanaman Perkebunan UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Disbun Kaltim, mengulas Peraturan Perbenihan Tanaman Perkebunan, termasuk pentingnya penggunaan benih bersertifikat untuk menjamin produktivitas dan keberlanjutan usaha pekebun.
