Oleh karena itu, kebijakan pusat ini tidak boleh dijadikan alasan yang merugikan posisi tawar para petani

Samarinda (ANTARA) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melakukan upaya untuk menjaga kestabilan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani usai munculnya kebijakan nasional tata kelola ekspor.

"Oleh karena itu, kebijakan pusat ini tidak boleh dijadikan alasan yang merugikan posisi tawar para petani," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir di Samarinda, Jumat.

Pernyataan tersebut menyikapi pidato Presiden pada pertengahan Mei lalu terkait rencana tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui lembaga negara.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekebun, instansinya telah menginstruksikan kepada ratusan perusahaan perkebunan dan pabrik sawit.

Pihaknya telah meminta seluruh dinas kabupaten dan kota untuk melakukan pengawalan serta pengawasan ketat terhadap penerapan harga beli TBS di lapangan.

"Setiap transaksi pembelian panen dari masyarakat wajib secara mutlak mengacu pada harga penetapan resmi yang rutin dikeluarkan oleh pemerintah provinsi," kata Muzakkir.

Pihaknya menegaskan seluruh perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit dilarang melakukan tindakan sepihak yang dapat merugikan dan menekan kesejahteraan ekonomi petani.

Praktik yang dilarang tersebut meliputi penurunan harga tidak wajar, pembatasan kuota buah, permainan standar sortasi, maupun penundaan pembayaran kepada pekebun.

Pemerintah daerah turut meminta peran aktif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kaltim untuk ikut mengoordinasikan seluruh perusahaan anggotanya.

"Kehadiran asosiasi pengusaha sangat penting untuk memastikan seluruh pabrik tetap menyerap panen sawit pekebun dengan harga yang wajar dan adil," ungkap Muzakkir.

Asosiasi pekebun juga diharapkan pihaknya bisa turun tangan mengedukasi para petani agar bersikap tenang serta senantiasa menjaga kondusivitas sosial di lapangan.

"Jika masyarakat menemukan pabrik yang terbukti melakukan pelanggaran harga, segera melaporkannya secara resmi melalui jalur dinas agar segera ditindaklanjuti," tegas Muzakkir.



Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026