Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Mantan Wali Kota Bontang, Sofyan Hasdam, merasa dikorbankan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda terkait vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap dirinmya.
"Saya merasa hanya dikorbankan karena sebelumnya hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah membebaskan 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara sehingga mereka saya nilai hanya ingin membangun citra," ungkap Sofyan Hasdam kepada wartawan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis.
Sofyan Hasdam divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan Sofyan Hasdam yang saat itu menjabat sebagai wali Kota Bontang, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta 25 anggota DPRD Bontang tentang pemberian premi asuransi mulai periode 2002 hingga 2004 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,25 miliar.
Hal yang dianggap memberatkan karena premi asuransi tersebut diambil dari pos sekretariat daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan pegawai sehingga terdakwa dinilai telah melanggar hak-hak pegawai.
Sidang yang dijaga puluhan personel pengendali massa (dalmas) Samapta Polresta Samarinda itu dihadiri para kerabat dan simpatisan Sofyan Hasdam.
Dia juga menilai, majelis hakim tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan dan mengabaikan kesaksian lima ahli serta tidak mengutip surat Wali Kota Bontang terkait perintah pengembalian dana premi asuransi tersebut.
"Jadi, jika hakim mempertimbangkan surat saya ke DPRD yang meminta pengembalian uang itu maka tidak akan timbul kerugian negara. Tetapi yang dikutip justru phak BPKP yang menilai telah terjadi kerugian negara mencapai Rp2,25 miliar padahal sebagian anggota Dewan telah mengembalikan uang itu," kata Sofyan Hasdam.
Terkait vonis itu, Sofyan Hasdam mengaku akan melakukan upaya banding. "Satu hari pun dihukum saya pasti banding karena saya merasa tidak bersalah," ungkap Sofyan Hasdam. (*)