Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada mantan Wali Kota Bontang, Sofyan Hasdam, Kamis.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Polin Tampubolon dan dua anggota hakim ad hoc yakni Poster Sitorus dan Rajali juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara kepada Sofyan Hasdam.
Putusan majelis Hakim Tipikor tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Pada pembacaan putusan sidang Tipikor yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda itu, majelis hakim berpendapat, perbuatan Sofyan Hasdam yang saat itu menjabat sebagai wali Kota Bontang, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta 25 anggota DPRD Bontang tentang pemberian premi asuransi mulai periode 2002 hingga 2004 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,25 miliar.
Hal dianggap memberatkan terdakwa menurut majelis hakim, perbuatan Sofyan Hasdam dalam kedudukannya sebagai Wali Kota Bontang karena telah menerbitkan Surat Keputusan untuk membayar premi asuransi kepada wali kota dan wakil wali kota serta 25 anggota yang sumber pendanaannya dari pos sekretariat daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan pegawai sehingga terdakwa dinilai telah melanggar hak-hak pegawai.
Pertimbangan lain yang memberatkan, perbuatan tersebut melawan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.
Sementara, hal yang meringankan yakni Sofyan Hasdam tidak menikmati nilai tunai dari asuransi Bumi Putra 1912 yakni Rp74 juta karena telah dikembalikan ke kas daerah, serta selama persidangan dianggap sopan, mempunyai tanggungan dan belum pernah dihukum.
Mendengar putusan tersebut, Sofyan Hasdam langsung mengajukan banding sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pikir-pikir.
"Putusan pengadilan Tipikor Samarinda ini sudah mempertimbangkan perbuatan terdakwa sesuai yang terungkap di persidangan. Putusan ini perlu diberi apresiasi sebagai suatu prestasi dalam hal penegakan hukum khusnya terkait tindak pidana korupsi. Kami juga memberi apresiasi ke pihak yang membantu JPU untuk membuktikan perbuatan melawan hukum tersebut," ungkap salah seorang JPU, Andi Subangun ditemui usai pembacaan vonis.
Sementara, usai pembacaan vonis, Sofyan Hasdam yang menjabat Wali Kota Bontang selama dua periode yakni 2001 hingga 2006 dan 2006 hingga 2011 itu terlihat langsung meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Samarinda bersama puluhan kerabatnya yang sejak pagi mengikuti sidang pembacaanputusan tersebut. (*)