Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Mantan Wali Kota Bontang, Sofyan Hasdam mendengarkan pembacaan putusan pada sidang Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (19/4). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan kepada Sofyan Hasdam terkait korupsi pemberian premi asuransi kepada 25 anggota DPRD dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Bontang pada periode 2002 hingga 2004 dengan kerugian negara mencapai Rp2,25 miliar. (Amirullah/ANTARA)