Paser (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur memberikan kemudahan bagi masyarakat wilayah setempat dalam pelayanan administrasi kependudukan ( adminduk) dengan menerapkan pola jemput bola.
"Seperti yang dilakukan pada warga Muara Komam, Disdukcapil melakukan sistem jemput bola atau mendatangi warga di Kantor Kelurahan Muara Komam. Warga yang berkumpul di Kantor Kelurahan tersebut mendapatkan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) hingga pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)," kata Staf Ahli Bupati Paser Bidang Kesra, Boy Susanto di Tanah Grogot, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya telah memantau kegiatan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan sistem jemput bola dan menilai pelayanan tersebut dinilai cukup efektif. Sistem seperti ini cukup efektif dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli dengan dokumen Adminduk,.
Boy Susanto. mengatakan dengan kehadiran pelayanan Disdukcapil langsung ke tingkat kelurahan dan kecamatan akan membawa dampak positif dalam administrasi kependudukan.
“Masyarakat antusiias ingin mendapatkan pelayanan adminduk, mereka berharap ke depan pelayanan seperti ini terus dilakukan,” kata Boy.
Saat ini pemerintah tengah gencar menyuskeskan program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).
“Jika masyarakat sudah punya dokumen lengkap, maka akan mempermudah pelayanan pemerintah kepada masyarakat, harapannya semua pihak mendukung program GISA ini,” katanya.
Camat Muara Komam Abdul Rasyid merasa bersyukur dengan pelayanan yang dilakukan Disdukcapil, dia berharap pelayanan serupa dapat rutin dilakukan paling tidak satu tahun sekali.
Pada kegiatan tersebut, Kelurahan Muara Komam ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Administrasi Kependudukan, karena terlihat dari antusiasme masyarakat dalam kepengurusan adminduk-nya.
Pada kegiatan itu juga diilakukan penyerahan kartu keluarga, akta kelahiran dan kartu identitas anak secara simbolis kepada salah satu warga.
Penyerahan dokumen akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas anak diserahkan secara simbolis kepada salah satu warga.