Penajam (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan jatah 2.000 sambungan air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, calon lokasi Ibu Kota Negara Indonesia yang baru menggantikan Jakarta.
"Pada 2020, Kabupaten Penajam Paser Utara dapat jatah 2.000 sambungan air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah," ungkap Direktur Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rasyid ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Pemasangan sambungan air bersih murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut lanjut dia, dilakukan bekerja sama dengan Kementerian PUPR.
Sebanyak 500 sambungan air bersih program MBR itu jelas Abdul Rasyid, akan dipasang di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku.
Kemudian 1.500 sambungan program hibah air minum pemerintah pusat tersebut akan dibagi di empat unit instalasi pengolahan air bersih di wilayah Penajam Paser Utara.
Saat ini PDAM Danum Taka memiliki lima unit instalasi pengolahan air bersih (water treatment plant/WTP) dan mampu memproduksi air bersih lebih kurang 135 liter per detik untuk melayani masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penyulingan air bersih atau WTP tersebut berada di Kelurahan Lawe-Lawe dan Sotek di wilayah Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, serta di Kelurahan Maridan dan Sepaku di wilayah Kecamatan Sepaku.
PDAM Danum Taka menurut Abdul Rasyid, hingga kini melayani 8.032 pelanggan, sebagian besar pelanggan air bersih itu berada di wilayah Kecamatan Penajam.
"Di wilayah Kecamatan Penajam ada 6.000 pelanggan air bersih, dan 2.032 pelanggan tersebar di wilayah Kecamatan Waru, serta di Kelurahan Maridan dan Sepaku di wilayah Kecamatan Sepaku," ujarnya.
Penyediaan air bersih merupakan salah satu program prioritas pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara
Air bersih yang layak dikonsumsi menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penajam Paser Utara dapat jatah 2.000 sambungan air bersih MBR
Kamis, 10 Oktober 2019 19:56 WIB