Penajam (ANTARA) - Absensi melalui sidik jari untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum berjalan maksimal penerapannya, kata Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten setempat Alimuddin.
"Penerapan absensi melalui sidik jari bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) diberlakukan sejak Juli 2019 ternyata belum maksimal berjalan," ujar Alimuddin ketika ditemui, Jumat.
Namun dari 33 organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menurut dia, baru lima OPD yang terbukti sudah menerapkan peraturan bupati mengenai absensi melalui sidik jari dan sanksi pemotongan insentif bagi ASN berdasarkan absensi melalui sidik jari.
Fakta di lapangan masih ditemui SKPD yang belum menjalankan peraturan bupati menyangkut absensi melalui sidik jari, serta pemotongan insentif berdasarkan absensi melalui sidik jari tersebut.
"Alasan sejumlah OPD yang belum menerapkan absensi melalui sidik jari karena belum memiliki mesin atau alat pemindai sidik jari," ucap Alimuddin.
Absensi elektronik atau melalui sidik jari tersebut jelasnya, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Alimuddin menimpali lagi, sejak Juli 2019 ASN yang datang terlambat atau tidak masuk kerja diberlakukan pemotongan insentif, tetapi hingga kini baru lima SKPD yang melaporkan bukti pemotongan insentif pegawainya berdasarkan absensi melalui sidik jari.
OPD yang telah melaporkan pemotongan insentif pegawainya berdasarkan absensi melalui sidik jari yakni, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, juga sudah melaporkan bukti pemotongan insentif pegawainya berdasarkan absensi melalui sidik jari.
Dengan diterapkannya absensi melalui sidik jari tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang melanggar jam kerja dikenakan sanksi disiplin dan sanksi material.
Sanksi material bagi PNS yang melanggar disiplin jam kerja itu yakni, insentifnya dipotong 25 persen jika terlambat masuk dan pulang lebih cepat dari ketentuan jam kerja.