Ujoh Bilang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersiap menggelar sosialisasi Program kampung iklim (Proklim) bagi kampung sasaran di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), agar mereka memahami teknis pengelolaan dan pedoman pelaksanaannya.
"Hari ini kami masih dalam tahap persiapan agar lebih matang, sementara pelaksanaan sosialisasi akan digelar Kamis, besok," tutur Tim Teknis Proklim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Jakaria di Ujoh Bilang, Rabu.
Dalam sosialisasi ini melibatkan sekitar 35 peserta dari delapan kampung (desa) dan pihak terkait. Delapan kampung yang diundang dalam kegiatan ini masing-masing adalah petinggi (kepala desa), Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Kegiatan ini digelar, lanjut Jaka, untuk memberikan motivasi, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berbagai pihak dalam melakukan inovasi dan teknologi bidang adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang dapat diterapkan sesuai dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat.
Tujuan lain dari sosialisasi ini adalah untuk mendorong komitmen pihak terkait melalui kemitraan, sehingga dapat mendukung pembentukan dan pelaksanaan Proklim dalam upaya meningkatkan adaptasi dan mitigasi dalam perubahan iklim.
Jaka juga mengatakan, Proklim yang dikembangkan di kampung-kampung di Mahulu pada umumnya sama dengan pola yang sudah dikembangkan desa lain di Kaltim, bahkan secara nasional, yakni berbasis pemberdayaan masyarakat, hanya bedanya terletak pada penyesuaian dengan karakteristik lokal.
Proklim dengan basis pemberdayaan ini mengadopsi pola yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak tahun 2012. Program ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam membumikan isu global perubahan iklim menjadi aksi bersama di tingkat lokal.
Proklim yang dikembangkan saat ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 tahun 2012, bahkan telah berintegrasi dengan DPMPD Kaltim.
Dalam upaya meningkatkan peran desa mendukung penurunan emisi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020, antara lain Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai pengendalian perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi.
Atas dasar inilah, maka melalui forum sosialisasi ini diharapkan ada penekanan kewenangan lokal berskala kampung, sehingga petinggi bersama aparaturnya dan pihak terkait lain dapat memanfaatkan Dana Desa untuk mendukung keberhasilan Proklim.
"Delapan petinggi bersama BPK dan LPM yang diundang dalam sosialisasi ini adalah dari Kampung Matalibaq, Long Bagun Ilir, Batu Majang, Long Kerioq, Long Merah, Mamahak Ulu, Long Apari dan Kampung Lutan. Sedangkan narasumbernya antara lain dari Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim, DPMPD Kaltim, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mahulu," ucap Jaka.