Samarinda, (ANTARA News Kaltim) - Sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Samarinda, Kalimantan Timur menandatangani penetapan kinerja.
"Sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dimana pada salah satu diktumnya menyebutkan, setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah diwajibkan menyusun dan menetapkan Penetapan Kinerja. Mengacu dari hal itulah seluruh pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kota Samarinda hari ini (Senin) melakukan penandatanganan dokumen Penetapan Kinerja 2012," ungkap Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Koyta Samarinda, Tejo Sutarnoto, Senin.
Penandatangan yang dilaksanakan secara bersamaan pada apel pagi itu juga dilakukan bersamaan dengan Penetapan Kinerja Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Samarinda, katanya.
"Selain sudah menjadi peraturan, penandatanganan Penetapan Kinerja SKPD ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan dalam upaya mewujudkan indikator kinerja dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda 2011-2015," ungkap Tejo Sutarnoto.
Penetapan kinerja bagi SKPD itu lanjut Tejo Sutarnoto sebagai koridor dalam menjalankan tugas agar tidak menyimpang dari konsep dan arah pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Samarinda.
"Penetapan kinerja ini akan ditindaklanjuti melalui monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan. Penilaian kinerja setiap SKPD bukan saja menjadi tanggung jawab pimpinan SKPD tetapi secara berjenjang dan akan ditindak lanjuti hingga pejabat eselon terendah," katanya.
"Melalui monitoring tersebut kita dapat mengukur kinerja maisng-masing SKPD sehingga jika terjadi penyimpangan dapat diketahui dan perangkat SKPD tidak bisa mengelak karena harus dilaksanakan sesuai dengan indikator kinerja dan target yang telah ditetapkan atau bisa lebih cepat tapi tetap mengedepankan kulitas kinerja," ungkap Tejo Sutarnoto.(*)