Paser (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih periode 2019-2024 di Tanah Grogot, Sabtu, (10/8/).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid dan dihadiri dua komisioner KPU Provinsi Kaltim H. Suardi selaku Ketua Divisi Teknis dan Iffa Rosita selaku ketua Divisi Program dan serta para pimpinan partai politik setempat.
Nama-nama calon anggota legislatif terpilih berdasarkan daerah pemilihan (dapil).
Dapil 1 (Tanah Grogot) nama caleg terpilih Erwin Santoso (PKB), M Ramli (PKB), M Saleh (PDI Perjuangan), Basri M (Golkar) Sabilar Rusdi (Berkarya), Fahtur Rahman ( PKS), Hendra Putra (Demokrat) Lamaludin (Demokrat).
Dapil 2 (Kuaro, Batu Sopang dan Muara Komam) yaitu Fahmi Fadli (PKB), Elly Ermayanti (PKB), Sri Nordiati (Gerindra) Budi Santoso (PDI), Rahmadi (Golkar), Aspiana (Nasdem) Hj Dian Yuniarti ( Demokrat), Arlina (Demokrat).
Dapil 3 ( Long Ikis dan Long Kali) antara lain Hendra Wahyudi (PKB) Hamransyah (Gerindra), Yairus Pawe (PDI), H Kaharuddin (Golkar), Ahmad Raffi ( Nasdem), Supian (PPP), Sutarno (PAN), Hj Noveri Amelia (Demokrat).
Dapil 4 ( Pasir Belengkong dan Batu Engau) caleg terpilih, Eva Sanjaya (PKB) Ikhwan antasari (Golkar), H Fadly (Golkar), M Jarnawi (Nasdem), Abdulah (Demokrat), Umar (PKB).
"Setelah pengumuman penetapan perolehan kursi dan calon terpilih , Komisi Pemilihan Umum tinggal menunggu surat Keputusan (SK) Gubernur perihal pelantikan calon anggota DPRD Paser," kata Qayim.
Harapan Qoyim, SK bisa secepatnya terbit, mengingat akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD Paser pada 18 Agustus pekan depan.
Khusus untuk caleg terpilih atas nama H. Kaharudin, Dapil 3 harus harus mengundurkan diri karena terpilih menjadi Wakil Bupati Paser.
"Kami menunggu surat pengunduran diri beliau sambil menunggu SK dari Gubernur," katanya. (MC Kominfo Paser)
KPU Paser Tetapkan Caleg Terpilih Periode 2019-2024
Sabtu, 10 Agustus 2019 18:45 WIB
Setelah pengumuman penetapan perolehan kursi dan calon terpilih , Komisi Pemilihan Umum tinggal menunggu surat Keputusan (SK) Gubernur perihal pelantikan calon anggota DPRD Paser,